lBC, Serang - Dua pengedar sabu dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya masing-masing di wilayah Kota Serang pada Jumat, 16 Desember 2022 sore.
Tersangka AM (39 tahun) ditangkap di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, sementara tersangka KS (46) ditangkap di Kelurahan Kalanganyar, Kecamatan Taktakan. Dari kedua tersangka diamankan 10 paket sabu, 2 handphone serta timbangan elektronik.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan dua pengedar narkoba berawal dari adanya informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine kemudian melakukan pendalaman informasi.
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka AM di rumahnya di daerah Kelurahan Cipare sekitar pukul 16.00," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada wartawan pada Senin, 19 Desember 2022.
Pada saat dilakukan penggeledahan, kata Kapolres, ditemukan barang bukti 10 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian di dalam kamar. Bersama barang bukti tersebut, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yudha Satria, tersangka mengaku jika 10 paket sabu itu didapat dari tersangka KS. Setelah mendapatkan identitas serta rumah tersangka, petugas segera melakukan penangkapan.
"Tersangka KS berhasil diamankan saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Kalanganyar sekitar pukul 19.00, dan selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang," kata Yudha Satria.
Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan tersangka KS mengakui jika 10 paket yang diamankan dari tersangka AM diperoleh darinya untuk diperjualbelikan.
Barang haram tersebut diakui KS didapat dari seorang bandar namun tidak diketahui identitasnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung. Tersangka KS hanya mengambil di lokasi yang sudah ditentukan setelah mentransfer uang.
"Tersangka KS mengaku tidak mengetahui identitas pengedarnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung. Bisnis haram itu sudah dilakukan KS sekitar 3 bulan dengan alasan untuk menambah biaya kebutuhan keluarga," tambah Michael.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.