Minggu, 15 Desember 2024

Polres Pandeglang Bakal Proses Politik Uang di Pilkades

Kapolres Pandeglang. (Foto-Dok IB)
Senin, 30 Okt 2017 | 20:41 WIB - Pandeglang Hukum & Kriminal

IBC,  Pandeglang - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)  di Kabupaten Pandeglang melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan,  pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa dan Peraturan Bupati nomor 29 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan Perda tersebut tidak menjelaskan soal larangan politik uang.

Meski tidak diatur di dua prodak hukum tersebut,  tetapi praktik tersebut bisa ditindak dengan menggunakan  KUHP pasal 149." Karena di Pilkades ini tidak ada aturan yang mengatur (politik uang)  kita gunakan KHUP,   ada money politik dan penyuapan kita gunakan KUHP," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Ary Satriyan kepada IBC usai menghadiri upacara sumpah pemuda,  Senin 30-Oktober-2017.

Ary memastikan polisi bakal menindaklanjuti laporan selama alat bukti memenuhi unsur pidana terkait pelanggaran dalam pesta demokrasi tingkat desa yang bakal dilakukan pada 5 November 2017. "Kalau ada yang tertangkap tangan kita proses dan jika ada yang melaporkan selama ada bukti bukti yang cukup dan memenuhi unsur pidana kita proses,"tandasnya.

Dalam UU KUHP, yaitu pasal 149 ayat (1) dan (2)  menjerat pelaku politik uang.

Ayat 1 berbunyi "Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan ayat 2 ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”.

Diketahui pelaksanaan Pilkades akan diselenggarakan pada 5 November 2017 yang diikuti sebanyak 408 calon kepala desa (Calkades) dari 108 desa di Pandeglang

 

Reporter: Saepullah
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Polres Pandeglang Bakal Proses Politik Uang di Pilkades

INILAH SERANG

1512 dibaca
Serapan Anggaran DPKPTB Kabupaten Serang Rendah
808 dibaca
Bupati Serang Sudah Divaksin, Giliran Forkopimda Menyusul

HUKUM & KRIMINAL

2275 dibaca
Rutangkas Ajak Ratusan Siswa SMKN 1 Rangkasbitung Sadar Hukum
1855 dibaca
Pelaku Curanmor dan Penadah di Lebak Dibekuk

POLITIK

805 dibaca
Tujuh Petugas KPPS Pasirmae Terancam Pidana Jika Terbukti
123 dibaca
Airin-Ade Siap Integrasikan Wisata Pantai hingga Tahura

PENDIDIKAN

1813 dibaca
Dindikbud Kota Serang Dinilai Belum Siap Laksanakan PPDB Online
2023 dibaca
Wabup Serang Harap Ponpes Soleh Ma'mun Lahirkan SDM Cerdas dan Berahklak
Top