IBC, Pandeglang - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pandeglang melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa dan Peraturan Bupati nomor 29 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan Perda tersebut tidak menjelaskan soal larangan politik uang.
Meski tidak diatur di dua prodak hukum tersebut, tetapi praktik tersebut bisa ditindak dengan menggunakan KUHP pasal 149." Karena di Pilkades ini tidak ada aturan yang mengatur (politik uang) kita gunakan KHUP, ada money politik dan penyuapan kita gunakan KUHP," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Ary Satriyan kepada IBC usai menghadiri upacara sumpah pemuda, Senin 30-Oktober-2017.
Ary memastikan polisi bakal menindaklanjuti laporan selama alat bukti memenuhi unsur pidana terkait pelanggaran dalam pesta demokrasi tingkat desa yang bakal dilakukan pada 5 November 2017. "Kalau ada yang tertangkap tangan kita proses dan jika ada yang melaporkan selama ada bukti bukti yang cukup dan memenuhi unsur pidana kita proses,"tandasnya.
Dalam UU KUHP, yaitu pasal 149 ayat (1) dan (2) menjerat pelaku politik uang.
Ayat 1 berbunyi "Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.”
Sedangkan ayat 2 ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”.
Diketahui pelaksanaan Pilkades akan diselenggarakan pada 5 November 2017 yang diikuti sebanyak 408 calon kepala desa (Calkades) dari 108 desa di Pandeglang