IB, Serang-Menyikapi soal penerbitan Peraturan Penerintah Pengganti Undangan- undangan (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), Kepolisian Resor Kota Serang siap menggusur ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Serang, AKBP Komarudin pada acara dialog kebangsaan di Pondok Pesantren Al-Fathoniyah Kota Serang, Selasa 25-Juli-2017.
"Sampai tanggal 6 Juli 2017, jumlah ormas di Indonesia mencapai 34.439, maka, kalau ada ormas dan apapun ormasnya, kalau bertentangan dengan Pancasila, ya gusur, bukan hanya HTI," kata Komarudin.
Ia menilai, pemerintah pusat mengeluarkan Perpu tersebut karena dianggap sudah urgent dan mendesak, bahkan dalam pasal 59 ayat 3 dalam Perppu itu disebutkan, Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.
"Perpu ini dibuat untuk menyempurnakan Undang-undang, kita sudah punya tugas masing-masing, jangan dicampur adukkan, betul kebebasan berpendapat diatur Undang-undang, tapi jangan bertentangan dengan ideologi bangsa," terangnya.
Sementara itu, Ketua PCNU Kota Serang, Matin Syarqowi menilai, jika ideologi bangsa, yakni Pancasila jangan disamakan dengan ideologi lain, hal tersebut bisa memecah belah sendi dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Perppu ini harus didukung, karena kalau enggak ada Perppu, Indonesia bisa terpecah-belah," kata Matin