lBC, Tangerang - Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang mengamankan seorang lelaki dengan barang bukti 16 paket narkoba jenis sabu-sabu saat memergoki pelaku di pinggir jalan raya Curug Parigi, Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Pelaku berinisial JH yang diduga sebagai pengedar. Pria berumur 39 tahun tersebut merupakan seorang karyawan swasta dan tinggal di Perumahan Emerald Karawaci.
Informasi yang diperoleh, pengungkapan terjadi pada Kamis, 28 September 2017 pukul 16.00 WIB. Petugas mendapat informasi dari masyarakat ada pelaku tindak pidana narkotika yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di jalan raya Curug.
"Sampai di TKP petugas kami melihat seseorang laki-laki mencurigakan dan pakaian sesuai dengan info tersebut berada di TKP seorang diri. Tim langsung melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan 16 paket sabu dengan total 15 gram," ungkap Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Sukardi pada Sabtu, 30 September 2017.
Lanjut Sukardi, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditanyakan maka tersangka mengakui barang yang ada padanya tersebut miliknya. Selanjutnya team opsnal Polresta Tangerang melakukan penanggkapan dan membawa tersangka berikut barang bukti ke Polresta Tangerang guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan pasal 114 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun degan denda minimal 1 Miliar dan maksimal 10 Miliar," tukasnya.