lBC, Serang - Jaringan pencurian motor (curanmor) yang terdiri dari pemetik, penadah dan pengoplos motor curian diringkus tim gabungan Reserse Mobil (Resmob) dan Tim Jawara Polda Banten. Ketiga jaringan curanmor ini ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Serang dan Lebak.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni, MG (30 tahun), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Kos alias Abah (53 tahun), Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang dan BU (41 tahun), warga Desa Mekar, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Tersangka MG mengaku sebagai pelaku curanmor (pemetik), Abah sebagai penadah motor curian, sedangkan BU berperan sebagai pengoplos motor-motor curian. Dari ketiga tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 14 unit motor curian berbagai merk.
Selain itu, turut diamankan 1 gagang kunci T berikut 4 mata kunci T, 1 buah kunci L dan kunci pas, 4 kunci motor Honda, 3 kunci duplikat, satu karung spare part copotan, 1 senter, 1 aki dan 30 plat nopol bekas.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Diresktimum) Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga mengatakan terungkapnya jaringan curanmor ini bermula dari laporan Isnaeni, 25, yang kehilangan motor Honda Scoopy. Motor bernopol A 2227 SE tersebut dilaporkan hilang di halaman rumahnya di Kampung Cibangkur, Desa Sukadaya, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Rabu 3 Januari 2019, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Berbekal dari laporan itu, petugas gabungan Resmob dan Tim Jawara langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MG di pos ronda tak jauh dari rumahnya pada Rabu (9/1/2019) malam," ungkap Kombes Pol Novri didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Asep Sukandarisman pada Sabtu, 12 Januari 2019.
Dalam pemeriksaan, tersangka MG mengakui merupakan pelaku curanmor spesialis motor parkiran. Motor barang hasil curian dijual kepada Abah. Berdasarkan pengakuan itu, malam itu juga petugas lagsung bergerak melakukan penangkapan. Namun saat rumahnya digerebeg, tersangka tidak berada di rumahnya.
"Tersangka Abah berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di sebuah perumahan di daerah Cilaku, Kota Serang pada Kamis (10/1/2019) srkitar pukul 04.00 WIB, berikut bukti motor," terang Direskrimum.
Lebih lanjut Novri menjelaskan dari pengakuan kedua tersangka ini, sebelum dijual motor curian hasil curian terlebih dahulu dioplos di rumah BU agar tidak dikenali bentuk aslinya. "Dari keterangan ini, tersangka BU ditangkap di rumahnya di hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB," ucapnya seraya mengatakan masih melakukan pengembangan.