Rabu, 09 Oktober 2024

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.812 Ekor Burung Illegal di Banten

Rabu, 27 Nov 2019 | 21:42 WIB - Cilegon

lBC, Cilegon - Kepolisian Resor Cilegon, Polda Banten, menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 1.812 ekor burung. Ribuan ekor burung ini diduga berasal dari kawasan hutan Sumatera Selatan.

"Diamankan saat melintas di Jembatan Layang pintu Pelabuhan Merak Cilegon, pagi tadi," kata Kabdihumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan atas kejadian tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu, 27 November 2019.

Dari kejadian tersebut, lanjut Edy, Tim Resmob Polres Cilegon mengamankan dua orang terduga pelaku yakni AS (30 tahun) dan CA (18 tahun) berikut kendaraan mini bus yang mereka gunakan sebagai alat transportasi.

"Dari hasil penyelidikan sementara, rencananya mereka akan mengirimkannya ke wilayah Kota Serang, Jakarta dab Bandung," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengungkapkan, para pelaku diamakan karena tidak mengantongi surat atau dokumentasi yang sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Pelaku dijerat UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dan/atau undang-undang RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan," kata Yudhis melalui pesan singkatnya.

Yudhis menambahkan, untuk kepentingan proses penyelidikan, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Cilegon.

Adapun ribuan burung yang berhasil diamankan anatar lain, Ciblack 960 ekor, Perenjak 90 ekor, Colibri 420 ekor, Conin 210 ekor, Gelatik batu 90 ekor, Cucak ranting 42 ekor, totalnya 1.812 ekor burung.

"Dari 6 jenis burung, 2 diantaranya merupakan jenis burung atau hewan yang dilindungi. Saat ini kita masih berkoordinasi dengan instansi terkait," ungkapnya.[Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.812 Ekor Burung Illegal di Banten
dccc kpu

INILAH SERANG

1551 dibaca
Perindo Banten Tolak Status Tersangka Hary Tanoe
3102 dibaca
Akta Kelahiran Dibatalkan, Suswati Minta Keadilan Datangi Kemenkumham Banten

HUKUM & KRIMINAL

1958 dibaca
Kepergok, Pencuri Helm Ini Babak Belur

POLITIK

1498 dibaca
Azhar Syam’un Ajak Pemuda Muhammadiyah Tangsel Bersinergi Dengan Kesbanglinma...
Top