IBC, Pandeglang - Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang berhasil membekuk seorang spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19-Oktober-2017.
Pelaku adalah Sukrim (30) Kampung Pasir Loa, Desa Pasir Loa, Kecamatan Sindang Resmi, Kabupaten Pandeglang. Sukrim ditangkap dirumannya sekitar pukul 04:00 dini hari."Team berhasil mengamankan pelaku dirumahnya,"kata Kapolres Pandeglang, AKBP Ary Satriyan kepada wartawan, Senin 23-Oktober-2017.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya laporan dari warga yang mengaku kehilangan kendaraan bermotor yang berada didua wilayah yakni warga Kecamatan Mandalawangi dan wilayah Cipacung, kecamatan Majasari. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 5 unit kendaraan bermotor.
"Dari hasil pengembangan sementara ini ada 5 unit roda dua yang telahdiamankan dan salah satunya ada yang merupakan kejadian di wilayah Cipacung Pandeglang,"terangnya.
Atas perbuatan tersangka dapat diancam pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara