Kamis, 20 Maret 2025

Polisi Bekuk Jambret Spesialis Sasar Korban Perempuan

Senin, 01 Mar 2021 | 22:19 WIB - Tangerang Hukum & Kriminal

lBC, Tangerang - Seorang pria berinisial RA (27 tahun) dibekuk jajaran Polresta Tangerang Polda Banten. RA ditangkap lantaran diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan atau tindakan jambret kepada seorang wanita di Jalan Raya Mauk-Kronjo, Kampung Nibung, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyebut, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana jambret sebanyak 3 kali. Berdasarkan keterangan tersangka, kata Wahyu, korban yang disasar adalah perempuan yang berkendara sendirian terutama pada petang hari atau menjelang malam hari.

"Tersangka mengaku sengaja menyasar korban perempuan yang sedang seorang diri. Oleh karena itu kami imbau agar masyarakat senantiasa waspada bila membawa tas diharapkan di tempat pada tempat yang tidak terlihat misal di jok motor atau ditutup dengan jaket," kata Wahyu di Mapolresta Tangerang pada Senin, 1 Maret 2021.

Wahyu menerangkan, peristiwa yang kemudian membuat tersangka ditangkap adalah saat tersangka menjambret seorang wanita berinisial A (31) yang bekerja di salah satu koperasi di Kabupaten Tangerang.

Kata Wahyu, saat itu korban pulang seorang diri pada sekitar jam 18.00 WIB mengendarai sepeda motor. Di lokasi kejadian, korban dipepet tersangka yang juga menggunakan sepeda motor. Setelah tas Korban dirampas sehingga korban tidak bisa mengendalikan sepeda motornya kemudian terjatuh hingga kaki korban terkilir.

"Tersangka kemudian dengan paksa menjambret tas korban hingga tali tas terputus. Di dalam tas itu berisi ponsel dan uang tunai senilai dua juta rupiah milik korban," terang Wahyu.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, polisi mengidentifikasi kendaraan sepeda motor yang identik dengan yang digunakan tersangka berada di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

"Tim berhasil menangkap tersangka. Kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk pemerintah," ujar Wahyu.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Wahyu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berkendara terutama saat seorang diri. Wahyu mengingatkan agar menyimpan tas di posisi aman atau kalau memungkinkan disimpan di dalam bagasi.[Rls/Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Polisi Bekuk Jambret Spesialis Sasar Korban Perempuan

INILAH SERANG

727 dibaca
Pemkab Serang Apresiasi Chandra Asri Bantu Warga Terdampak PPKM
1418 dibaca
Kapolres dan Dandim Serang Ngepel Lantai Kelas SDN Carenang Udik

HUKUM & KRIMINAL

4625 dibaca
Sidang SIM dan STNK di Kejari Cilegon Dikeluhkan Warga
1351 dibaca
Terjebak Got, Pencuri Mobil Tertangkap Warga

POLITIK

1047 dibaca
Helldy Agustian: Mari Sama-sama Bangun Kota Cilegon
1474 dibaca
Pembangunan Molor, Dua Anggota DPRD Pandeglang Setujui Hak Angket

PENDIDIKAN

1353 dibaca
HMI Gelar LK2 di Cilegon
1941 dibaca
Ini Petuah Anggota DPRD Banten Kepada Pelajar SMKN 2 Rangkasbitung
Top