Senin, 24 Maret 2025

Polda Tangkap Tujuh Pelaku Penyebar Isu PKI dan Ujaran Kebencian

(Foto Istimewa)
Senin, 05 Mar 2018 | 00:45 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang – Tim Cyber Troops dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Banten menangkap sebanyak tujuh pelaku pembuat hoax atau penyebar hoax dan ujaran kebencian. Ketujuh pelaku yang ditangkap diantaranya berinisial YHA berasal dari Lebak, WK dan IT asal Cilegon, Z dan AB asal Pandeglang, S asal Serang, dan AH asal Tangerang inisial.

“Ketujuh pelaku tersebut dikenakan dikenakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 42 Ayat (2) UU ITE yang diancam dengan hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 yang diancam dengan hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun,” kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol, Abdul Karim di Mapolda Banten pada Minggu, 4 Maret 2018.

Sambung Abdul Karim, modus operandi para pelaku penyebar isu hoax yaitu dengan cara membuat konten isu PKI yang dipersenjatai untuk membantai ulama dengan menggunakan latarbelakang tentara Philipina. Seolah-olah, di Indonesia berdampak sangat meresahkan masyarakat Indonesia khususnya Banten.

“Ada juga dengan melakukan ujaran kebencian seolah-olah antek-antek PKI telah menyamar sebagai orang gila dengan bayaran Rp5 juta akan membunuh para ulama di Banten khususnya di Kabupaten Pandeglang dan ujaran kebencian lainnya,”terangnya .

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP, Zaenudi mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Banten, agar jangan sekali-kali menyebarkan berita bohong/hoax, menyebarkan ujaran kebencian, atau provokasi yang berbau SARA. “Karenanya, disamping dilarang oleh agama (fitnah lebih kejam dari pada pembunuhan) juga ada ancaman UU ITE maupun UU lainnya yang sangat berat dimana pelakunya diancam dengan hukuman penjara diatas 6 tahun,”katanya.

“Mari kita bijaksana dan cerdas dalam menyikapi atau mengamati berbagai isu yang beredar di masyarakat yang belum dijamin kebenarannya. Tanyakan kepada ahlinya, konfirmasi kepada pihak kepolisan atau aparat terkait daripada ikut menyebarkan isu hoax,”ucap Zaenudin.

Dia memastikan, bahwa pasukan cyber akan terus memantau selama 24 jam di media sosial. Maka, jika masyarakat ikut menyebarkan berita hoax malah nanti ditangkap. “Cukup tujuh orang pelaku ini saja yang bisa kita jadikan pelajaran berharga,” kata Zaenudin.

“Disamping itu para pelaku yang telah ditangkap dan ditahan oleh Polda Banten berinisial WK, dalam testimoninya mengaku minta maaf karena telah membuat atau menyebarkan berita hoax, dan meminta kepada seluruh masyarakat Banten agar tidak melakukan tindakan bodoh tersebut,”pesan Zaenudin.

Reporter: Didi Rosadi
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Polda Tangkap Tujuh Pelaku Penyebar Isu PKI dan Ujaran Kebencian

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

1818 dibaca
Trayek Kabupaten Serang Kurang Sedia Angkutan Umum
1591 dibaca
Tiga Perampok Toko Kelontongan Diringkus, Dua Ditembak

HUKUM & KRIMINAL

807 dibaca
Kapolres Serang Pimpin Sertijab Kapolsek Cikande dan Pamarayan
2452 dibaca
Miliki Sabu, Dua Mahasiswa Asal Lebak Ditangkap

POLITIK

1241 dibaca
Survei FISIP Untirta, Ketua NasDem Bingung Partainya Ada di Posisi Bawah
2337 dibaca
Jika Terpilih Jadi Ketua DPD Demokrat Banten, Siapa Pengganti Iti kelak? Ini Jawabannya

PENDIDIKAN

1745 dibaca
WH Akan Buktikan Dunia Pendidikan di Banten Tidak Terbelakang
797 dibaca
DPK Banten: Masyarakat Basis Penguatan Literasi sebagai Aktor Perubahan
Top