lBC, Serang - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 159 kilogram, di Rest Area Bogeg Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Kamis, 23 Juli 2020.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 9 orang tersangka berhasil diamankan di tiga lokasi yang berbeda yakni di Cideng Jakarta Pusat, Parung Bogor dan Aceh. Sembilan pelaku yang diamankan yaitu SP (33 tahun) ditangkap di Aceh Besar perannya sebagai pengirim barang, RN (31 tahun) ditangkap di Banda Aceh bertugas mengawasi proses packing dan perjalanan barang, MN (43 tahun) ditangkap di Aceh Besar sebagai pengepul barang, HN (39 tahun) di tangkap di Aceh Besar perannya sebagai penjemput barang dari gudang, menuju ekspedisi CMC, FR (39 tahun) ditangkap di aceh besar perannya sebagai pembantu proses packing ganja.
"Sedangkan BY (35 tahun) ditangkap di Cideng Jakarta Pusat perannya sebagai pengatur pengambilan barang dan pengawas jalur barang, AS (37 tahun) ditangkap di Parung Bogor perannya sebagai pengawas penerimaan barang, dan MR (31 tahun) ditangkap di Parung Bogor perannya sebagai pengawas barang, serta YN (30 tahun) ditangkap di Cideng Jakarta Pusat,"kata Fiandar kepada wartawan saat Press Conference di Mapolda Banten pada Kamis, 30 Juli 2020.
Dijelaskan Fiandar, m bahwa motif penyelundupan ini yaitu mengedarkan narkotika jenis ganja ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat untuk mendapatkan keuntungan, dan modusnya yaitu narkotika jenis ganja tersebut dikemas kedalam peti dan 4 (empat) buah panel Telkom untuk mengelabuhi petugas yang berada di lapangan.
Untuk barang bukti yang telah diamankan yaitu 1 unit mobil merk Hino, 1 buah peti kayu warna merah marun berisi 99 paket dilakban coklat diduga berisi narkotika jenis ganja dan 4 buah fiber didalamnya berisikan masing-masing 15 paket dilakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan total 159 kilogram.
"Kemudian dokumen pengiriman dan penerimaan, alat komunikasi Hp para tersangka dan Kartu ATM, 1 unit R2 Jupiter MX, 1 unit R2 Honda Beat Street 1 unit R4 Toyota Avanza, "jelas Fiandar.
Sementara itu Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan kronologis pengungkapan bermula pada awal Juli 2020 pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dengan jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta yang kemudian dilakukan pendalaman informasi.
Pada 18 Juli team surveilance di Aceh monitor barang di Cipta Mandiri Cargo dan diberangkatkan ke Jakarta, kemudian pada 23 Juli target termonitor telah tiba di Bakauhuni Lampung dan akan menyebrang ke Merak. Lalu tim Ditnarkoba melakukan penghadangan dan penangkapan di rest area tol Tangerang Merak kilometer 64. Ditemukan barang bukti jenis ganja dalam truk pengiriman barang.
"Setelah itu tim melakukan control delivery hingga ke kantor CMC di Cideng Jakpus, kemudian pada Jumat 24/07/20 hingga Minggu 26/07/20 Tim Gabungan Subdit melakukan penangkapan serentak di 3 lokasi berbeda Cideng Jakpus (2 TSK), Parung Bogor (2 TSK) dan Aceh (5 TSK),"kata Susatyo.
Susatyo mengatakan Akibat perbuatannya kesembilan tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimum hukuman mati.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan himbauan kepada masyarakat jangan menggunakan narkoba dan hindari narkoba.
"Kami mengajak kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi,"ujarnya.