Sabtu, 14 Desember 2024

Polda Banten Tangkap 4 Tersangka Pembuat Girik Palsu

Kamis, 25 Mar 2021 | 16:56 WIB - Banten Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten kembali mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat. Hal itu diungkap dalam press conference yang digelar di Aula Bidhumas Polda Banten pada Kamis, 25 Maret 2021.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny yang didampingi oleh Kasubdit II Harda Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah dan staf serta Kaur Penum Bidhumas Polda Banten AKP E. Yudhiana.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa Satgas Mafia Tanah dalam hal ini Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap mafia tanah yang merugikan masyarakat.

"Ya, berdasarkan laporan dari masyarakat, Satgas mafia tanah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan. Dan kami berhasil menetapkan 4 orang tersangka sesuai dengan perannya masing-masing," kata Martri Sonny.

"Ke empat orang tersangka itu yaitu MRH (55) warga Kota Baru kota Serang, CJ (38) warga Pontang kabupaten Serang, AH (46) warga Sumurpecung kota Serang dan S (55) warga Warunggunung kabupaten Lebak," lanjut Martri Sonny.

Martri Sonny juga menjelaskan awal mula terungkapnya kasus ini. "Pada bulan Februari 2021, korban bertemu dengan U dan bercerita tentang masalah tanah peninggalan orang tuanya di desa Bojongpandan kabupaten Serang yang tidak ada girik nya, yang ada hanya SPPT tahun 1992. Kemudian U menyampaikan hal ini kepada tersangka S dan yang akhirnya dipertemukan dengan korban. Kemudian S menyanggupi akan mengambil girik di kantor KDL dengn biaya Rp. 12 juta rupiah," jelas Martri Sonny.

"Lalu tersangka S menemui tersangka AH, CJ dan akhirnya menghubungi tersangka MRH untuk memberikan SPPT tersebut sebagai dasar pembuatan girik. Setelah selesai pembuatan, girik yang asli tapi palsu tersebut diserahkan kepada korban,"jelas Martri Sonny lagi.

Martri Sonny menambahkan, usai girik diterima oleh korban, korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya. “Ternyata girik tersebut tidak terdaftar/tercatat. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten pada (23/3) lalu,"terangnya.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi keberhasilan Satgas Mafia Tanah Polda Banten. "Saya mengapresiasi keberhasilan yang dicapai Satgas Mafia Tanah Polda Banten dalam hal ini Subdit II Ditreskrimum Polda Banten. Satgas Mafia Tanah ini sesuai dengan kebijakan bapak Presiden dan perintah Bapak Kapolri kepada Jajaran untuk segera membentuk Satgas mafia tanah dan membuka posko-posko pelayanan pengaduan agar masyarakat yang merasa dirugikan ataupun ditipu bisa mengadu disini," tutur Edy Sumardi.

"Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan perannya masing-masing. MRH dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, sedangkan tersangka CJ, AH dan S karena turut serta membantu tindak pidana dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tutup Edy Sumardi.[Rls/Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Polda Banten Tangkap 4 Tersangka Pembuat Girik Palsu

INILAH SERANG

1604 dibaca
Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam
1492 dibaca
Belasan Warga Binaan Rutan Serang Ikuti UNBK

HUKUM & KRIMINAL

981 dibaca
Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 12.000 Benih Lobster
895 dibaca
DPO Pelaku Curanmor dan Spesialis Bobol Rumah Diringkus

POLITIK

1348 dibaca
Persilahkan Partai Lain Koalisi, Hanura Kota Serang Belum Nyatakan Sikap
1744 dibaca
Kader Idaman Pandeglang Hijrah Nyaleg ke PKB

PENDIDIKAN

1823 dibaca
Penjelasan Koorwas Soal Tertundanya UAS SD di Pandeglang
230 dibaca
Bupati Serang Beri Beasiswa Pascasarjana 24 Guru SD di UPI Bandung
Top