Kamis, 20 Maret 2025

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 90 Ribu Bibit Lobster

Sabtu, 12 Jun 2021 | 20:19 WIB - Cilegon Hukum & Kriminal

lBC, Cilegon - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten gagalkan upaya penyelundupan 90 Ribu bibit lobster (baby lobster), dengan asumsi kerugian negara senilai Rp23 miliar di Pelabuhan Penyeberangan Eksekutif Merak, Cilegon Banten pada Sabtu, 12 Juni 2021 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansyur melalui Wadir Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid saat melakukan press release di Mako Ditpolairud Polda Banten pada Sabtu, 12 Juni 2021.

"Iya benar, tadi malam sekira jam 03.00 Wib Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten yang dipimpin langsung Kasubdit Gakkum Kompol Winarno telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan minibus merk HYUNDAI H-1 CRDI AT warna putih dengan Nopol B 1454 BB yang diduga akan menyelundupkan puluhan ribu benih bening lobster/benur (baby lobster), melalui pelabuhan penyeberangan Merak Cilegon Banten," katanya.

Abdul Majid menambahkan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan bibit lobster tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat.

"Penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat, yang mana kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman benih bening lobster/benur (baby lobster) dari Pelabuhan Ratu, Bayah dan Binuangeun yang akan dikirim melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak menuju Pulau Sumatera. Sehingga berdasarkan informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat," tambahnya.

"Dan dari hasil pemeriksaan kami menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) box sterofoam yang berisi benih bening lobster/benur (baby lobster) kurang lebih 90.000 ekor jenis Mutiara dan Pasir," lanjutnya.

Abdul Majid menjelaskan berdasarkan keterangan sopir yang berinisial M menerangkan bahwa muatan tersebut akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

"Berdasarkan informasi dari supirnya, bibit lobster ini akan dikirim ke Kota Palembang. Dan tadi kita juga sudah cek bahwa pengiriman bibit lobster ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga merugikan negara sebesar 23 miliar," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, kata Majid, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 45/2009 tentang Perikanan. Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas pengungkapan kasus penyeludupan bibit lobster oleh Ditpolairud Polda Banten.

"Saya sangat mengapresiasi atas kerja keras Ditpolairud Polda Banten yang telah berhasil menggagalkan penyeludupan bibit lobster ini. Dan ini merupakan pencapaian yang luar biasa," ujar Edy Sumardi.[Rls/Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 90 Ribu Bibit Lobster

INILAH SERANG

1759 dibaca
Majukan Daerah, Bupati Serang Teken MoU Dengan ITB
1758 dibaca
Kapolres Serang Buka Puasa Bareng Wartawan

HUKUM & KRIMINAL

3130 dibaca
Polsek Cikande Tangkap Lima Pelaku Pelemparan Batu di Tol Tangerang-Merak
2380 dibaca
Terbukti Korupsi, 17 ASN Pemprov Banten Dipecat

POLITIK

130 dibaca
Relawan di Kota Tangerang Deklarasi Dukung Airin di Pilkada Banten
929 dibaca
Andika Ingatkan Pembangunan Baitul Qur’an oleh Pemprov Banten Tahun Ini

PENDIDIKAN

2237 dibaca
Universitas Pertahanan Tawarkan Program Beasiswa S2 Bagi Warga Banten
3211 dibaca
PPDB SMA/SMK Secara Online di Lebak Dikeluhkan
Top