Jumat, 21 Maret 2025

Pol PP dan Polsek Kembali Segel Empat Café di Ciruas

[Foto: Haji Imat/InilahBanten]
Selasa, 19 Mar 2019 | 23:03 WIB - Serang Peristiwa

lBC, Serang - Sempat kembali beroperasi dengan cara membuka segel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dan Polsek Ciruas, empat tempat hiburan malam yaitu Cafe King Oloan, Lapo Pardomuan, Betha, dan Scorpions di Kecamatan Ciruas, akhirnya disegel kembali pada Selasa, 19 Maret 2019 sore.

Kapolsek Ciruas Kompol Priyati Winoto mengatakan, penyegelan ulang sejumlah tempat hiburan di wilayah hukumnya itu, merupakan lanjutan pembukaan segel oleh pemilik tempat hiburan yang diketahui pada Kamis, 14 Maret lalu oleh kepolisian. Kapolsek mengaku tak habis pikir dengan ulah pengelola tempat hiburan yang telah merusak segel. 

"Sebenarnya pihak pengelola bisa terkena pidana dengan merusak segel. Namun dalam hal ini, kami hanya sebagai pendamping dan tidak dapat bertindak lebih dalam karena ini ranah Satpol PP, terkecuali menerima pengaduan barulah kami tindaklanjuti," ungkap Kapolsek.

Baca juga: Ditutup Satpol PP, Tiga Café di Ciruas Kembali Beroperasi

Menurut Kapolsek, selasa sore tadi sekitar pukul 16.45, petugas Satpol PP kembali melakukan penyegelan ulang Cafe King Oloan, Lapo Pardomuan,  Betha,  dan Scorpions. Dalam penyegelan ulang ini, kata Winoto, diterjunkan 45 personil gabungan dari Polsek, Polres, Brimob dan Satpol PP dengan disaksikan langsung Kapolsek dan Danramil.

Winoto menegaskan apabila pemilik tempat hiburan itu kembali membuka segel tersebut. Pembuka segel akan dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 232 Ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan adalah empat tahun kurungan.

"Kalau berani ada yang merusak segel ini kembali, sudah jelas konsekuensinya disegel tersebut, akan ada tindakan hukum," tegasnya.

Winoto mengungkapkan penutupan tempat hiburan malam itu lantaran, pengusaha hiburan tidak menjalankan prosedur perizinan usaha. Sehingga pemerintah daerah melakukan tindakan tegas dengan melakukan penutupan.

"Izin usaha tempat hiburan harus dipenuhi, karena menyangkut aturan dan hukum. Apalagi tempat hiburan ini berkaitan erat dengan ketertiban masyarakat," tandasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pol PP dan Polsek Kembali Segel Empat Café di Ciruas

INILAH SERANG

1220 dibaca
Periode Kedua , Irna Janjikan Investasi di Pandeglang Meningkat
1631 dibaca
Kepergok Polisi Turunkan Miras, Pengendara Inova Kabur  

HUKUM & KRIMINAL

590 dibaca
Diminta Nikahi Pacarnya, Pemuda Ini Nekad Curi Uang Nenek Angkatnya
68 dibaca
Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap

POLITIK

1608 dibaca
Daftar ke Lima Partai Politik, Aida Siap Manggung di Pilkada Kabupaten Tangerang
1097 dibaca
Bentuk Sekber Bersama, Gerindra PKS Solid

PENDIDIKAN

320 dibaca
Bupati Serang Monev, Prestasi 5 Guru Penerima Beasiswa S2 di ITB Cukup Baik
2655 dibaca
PPDB Online tingkat SMPN Kabupaten Serang Tampung 20 Ribu Siswa   
Top