IBC, Lebak-Pengadilan Negeri Serang akhirnya mengabulkan permohonan pengaktifan surat keputusan (SK) nomor 013/SK/DPW-PPP/027/lll/2017 yang berisi tentang susunan personalia pengurus harian, pimpinan majelis pertimbangan, pimpinan majelis pakar dan pimpinan majelis Syari’ah pada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lebak masa bakti 2016-2021 yang ditanda tangani oleh ketua DPW PPP Banten, Agus Setiawan.
Dengan demikian, menurut Rahmat Hidayat selaku wakil Ketua DPC PPP Kabupaten Lebak, seluruh kader dan simpatisan PPP Lebak harus menghormati keputusan dari PN Serang yang mengabulkan pengaktifan SK 013 yang berisi sususan personalia pengurus harian DPC PPP Lebak masa bakti 2016-2021 yang di ketuai oleh Maman Sudirman.
“Baru hari ini putusan dari PN Serang, permohonan pengaktifan SK 013 dikabulkan. Untuk itu, seluruh kader dan simpatisan agar menghormati keputusan dari PN Serang,”kata Rahmat Hidayat, kepada wartawan di Rangkasbitung, Senin 5-Maret-2018, seraya mengaku jika salinan surat putusan dari PN Serang belum diberikan kepada pihaknya.
Selain itu kata Rahmat, dengan adanya putusan dari PN Serang juga dirinya berharap agar pihak DPW dan DPP segera mensosialisasikannya kepada kader PPP di Kabupaten Lebak. Dengan harapan, agar agenda partai dalam rangka mengadapi pemilihan legislatif tahun 2019 dapat segera dilakukan.
“Dalam waktu dekat agenda partai adalah menghadapi pemilihan legislatif 2019, ini harus segera kita persiapkan. Kita harus segera membuka pendaftaran calon legislatif,”kata Rahmat Hidayat lagi.
Dikatakan Rahmat, pemberlakuan SK 013 sempat tertunda lantaran ada keputusan Mahkamah Partai (MP) untuk menundanya. Namun saat ini, dengan adanya putusan dari PN Serang tersebut, legitimasi SK 013 sudah tidak bisa di ganggu gugat, dengan begitu ia berharap agar keputusan tersebut dapat dihormati oleh semua pihak.
“Keputusan ini mendandakan jika legitimasi SK 013 sudah kuat, serta diharapkan dijadikan acuan oleh seluruh kader PPP Kabupaten Lebak. Kami pun berharap agar pihak DPW dan PPP segera melakukan tindakan kongkrit terkait putusan dari PN Serang tersebut,”katanya lagi.
Sementara itu, ketua DPC PPP Kabupaten Lebak, Maman Sudirman, kepada wartawan tidak berkomentar banyak. Ia hanya berharap, dengan adanya putusan ini, seluruh agenda partai dapat berjalan dengan baik,”Kita berharap, agenda partai dapat berjalan dengan baik,”kata Maman ketika dihubungi lewat sambungan telepon.