Kamis, 12 Desember 2024

PN Serang Kabulkan Pengaktifan SK 013, Kader PPP Lebak Diminta Menghormatinya

(Foto-ist)
Senin, 05 Mar 2018 | 18:34 WIB - Lebak Politik

IBC, Lebak-Pengadilan Negeri Serang akhirnya mengabulkan permohonan pengaktifan surat keputusan (SK) nomor 013/SK/DPW-PPP/027/lll/2017 yang berisi tentang susunan personalia pengurus harian, pimpinan majelis pertimbangan, pimpinan majelis pakar dan pimpinan majelis Syari’ah pada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lebak masa bakti 2016-2021 yang ditanda tangani oleh ketua DPW PPP Banten, Agus Setiawan.

            Dengan demikian, menurut Rahmat Hidayat selaku wakil Ketua DPC PPP Kabupaten Lebak, seluruh kader dan simpatisan PPP Lebak harus menghormati keputusan dari PN Serang yang mengabulkan pengaktifan SK 013 yang berisi sususan personalia pengurus harian DPC PPP Lebak masa bakti 2016-2021 yang di ketuai oleh Maman Sudirman.

            “Baru hari ini putusan dari PN Serang, permohonan pengaktifan SK 013 dikabulkan. Untuk itu, seluruh kader dan simpatisan agar menghormati keputusan dari PN Serang,”kata Rahmat Hidayat, kepada wartawan di  Rangkasbitung, Senin 5-Maret-2018, seraya mengaku jika salinan surat putusan dari PN Serang belum diberikan kepada pihaknya.

            Selain itu kata Rahmat, dengan adanya putusan dari PN Serang juga dirinya berharap agar pihak DPW dan DPP segera mensosialisasikannya kepada kader PPP di Kabupaten Lebak. Dengan harapan, agar agenda partai dalam rangka mengadapi pemilihan legislatif  tahun 2019 dapat segera dilakukan.

            “Dalam waktu dekat agenda partai adalah menghadapi pemilihan legislatif 2019, ini harus segera kita persiapkan. Kita harus segera membuka pendaftaran calon legislatif,”kata Rahmat Hidayat lagi.

            Dikatakan Rahmat, pemberlakuan SK 013 sempat tertunda lantaran ada keputusan Mahkamah Partai (MP) untuk menundanya. Namun saat ini, dengan adanya putusan dari PN Serang tersebut, legitimasi SK 013 sudah tidak bisa di ganggu gugat, dengan begitu ia berharap agar keputusan tersebut dapat dihormati oleh semua pihak.

            “Keputusan ini mendandakan jika legitimasi SK 013 sudah kuat, serta diharapkan dijadikan acuan oleh seluruh kader PPP Kabupaten Lebak. Kami pun berharap agar pihak DPW dan PPP segera melakukan tindakan kongkrit terkait putusan dari PN Serang tersebut,”katanya lagi.

            Sementara itu, ketua DPC PPP Kabupaten Lebak, Maman Sudirman, kepada wartawan tidak berkomentar banyak. Ia hanya berharap, dengan adanya putusan ini, seluruh agenda partai dapat berjalan dengan  baik,”Kita berharap, agenda partai dapat berjalan dengan baik,”kata Maman ketika dihubungi lewat sambungan telepon.

     

 

 

Reporter: Fahdi Khalid
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

PN Serang Kabulkan Pengaktifan SK 013, Kader PPP Lebak Diminta Menghormatinya

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

1242 dibaca
Tatu: Efisiensi Anggaran Dilakukan Sejak Menjabat Bupati Serang
426 dibaca
Bupati Serang: Kedelai dan Jagung Bisa Jadi Produk Unggulan

HUKUM & KRIMINAL

758 dibaca
Satpol PP Kabupaten Serang Segera Bongkar Peternakan Ayam di Cikeusal
892 dibaca
22 Terduga Teroris Hasil Operasi di Jatim Digelandang Ke Jakarta

POLITIK

2826 dibaca
Golkar Segera Pecat Ketua DPRD Kota Serang Subadri Usuludin
165 dibaca
Prabowo-Gibran Menang Versi Quick Count, Ketua MUI Kabupaten Serang Ucapkan Selamat

PENDIDIKAN

1283 dibaca
LPA Lebak Minta Sekolah Tak Berikan Sanksi Pemberhentian Siswa
226 dibaca
Bupati Serang Beri Beasiswa Pascasarjana 24 Guru SD di UPI Bandung
Top