lBC, Jakarta - Setya Novanto tidak dicopot dari ketua umum partai Golkar, meski sudak ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat pleno Golkar menghasilkan Idrus Marham sebagai Pelaksana tugas (Plt) ketua umum.
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid menyebut, keputusan itu diambil pihaknya setelah melalui proses, serta perdebatan panjang.
"Rangkaian kesimpulan pertama menyetujui Idrus Marham sebagai Plt sampai ada putusan praperadilan," kata Nurdin saat membacakan putusan rapat pleno di DPP Partai Golkar, Jakarta pada Selasa, 21 November 2017.
Nurdin menjelaskan, Idrus akan menjadi Plt ketua umum partai Golkar sampai dengan gugatan praperadilan yang tengah diajukan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kedua apabila gugatan Setnov diterima dalam proses praperadilan, maka Plt dinyatakan berakhir," ujar dia.
Jabatan Novanto sebagai ketua umum partai Golkar akan dicabut setelah ada putusan gugatan praperadilan, yakni apabila putusan itu menolak gugatan tersebut.
"Ketiga apabila gugatan Setya Novanto dalam proses pengadilan ditolak, maka Plt bersama ketua harian melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan langkah setelahnya untuk meminta Setnov undur diri dari Ketum Golkar," kata dia.
"Bila Setnov tidak mengundurkan diri, maka rapat pleno memutuskan menyelenggarakan Munaslub," papar dia.[lnilah]