lBC, Pandeglang - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang memastikan penyelenggara pemilihan kepala desa (Pilkades) bakal berlangsung 18 Juli 2021 mendatang.
Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, saat ini pihaknya mulai menyusun akan rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa.
"Panitia tingkat kecamatan kan sudah dibentuk sejak april lalu. sudah dilakukan sosialisai juga, sekarang mulai perencanaan berapa tahapan pelaksanaanya seperti apa ini lagi dirancang oleh teman-teman Badan Pengawas Desa (BPD)," kata Doni kepada wartawan pada Selasa, 18 Mei 2021.
Ditegaskannya, bagi kepala desa yang sudah menjalani masa jabatan selama tiga periode tidak diperbolehkan mencalonkan diri kembali. "Dalam partaruan bupati sudah diatur, yang sudah tiga kali ia tidak bisa mencalonkan," ucapnya.
Sementara itu, kurang lebih tercatat sebanyak 200 Desa bakal dijabat oleh Pelaksana Harian (PLH) jelang pemilihan kepala desa.
"Tidak semua di PLH kan karena memang ada beberapa yang mau mencalonkan lagi, karena masih bisa untuk masa jabatannya ada yang baru satu atau dua kali. Jadi PLH itu diatur oleh peraturan pemerintah," ucapnya.
Sedangkan untuk jabatan PLH hanay berlangsung selama satu bulan pasca kepala desa sudah ditetapkan sebagai calon.
"Waktu untuk PLH itu satu bulan, karena ini pada saat pencalonan kepala desa dan dia sudah menjadi calon maka dia harus cuti selama 21 hari kalau tidak salah. PLH itu bisa dijabat oleh sekdes dan perangkat desa tergantung penunjukan dari pihak kecamatan," tandasnya.[Syam/Ars]