Kamis, 07 November 2024

Pilkades Serentak 2019, Calon Kades dari Luar Desa Pemicu Konflik

Dikdik Abdul Hamid-[Foto: InilahBanten/Arif Soleh]
Selasa, 06 Agt 2019 | 18:08 WIB - Serang Politik

lBC, Serang – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Serang direncanakan akan digelar pada November  2019 mendatang. Dari salah satu syarat bakal calon kepala desa (balon kades) diperbolehkan tidak harus warga setempat, diprediksi sebagai pemicu konflik di masyarakat.

“Pemicu konflik calon kades dari luar desa. Bukan aturan penyebabnya, tapi penerimaan oleh masyarakat. Masyarakat mengenal atau tidak calon kades itu, jadi minimal calon kades di kenal masyarakat,”kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Politik Dalam Negeri (Poldagri) pada Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang, Dikdik Abdul Hamid kepada lnilahBanten saat ditemui di kantornya pada Selasa, 6 Agustus 2019.

Disamping itu, sebut Dikdik, Pilkades yang rawan akan terjadinya konflik meliputi di Kecamatan Kramatwatu tepatnya di Desa Pejaten, Kecamatan Pabuaran di Desa Pabuaran, dan di Kecamatan Lebak Wangi. Rawan konflik juga terbagi ada tiga yakni, kategori rawan berat, sedang dan rawan ringan.

“Pilkades rawan berat itu yang pernah terjadi konflik, rawan sedang adanya indikasi atau pernah potensi konflik, kemudian rawan ringan tidak terlalu mengganggu meski ada potensi. Saat ini kami (Kesbangpol) baru melakukan pemetaan,”terang Dikdik.

Baca juga: 150 Desa Gelar Pilkades, DPMD Ajukan Dana Rp23 M

Guna menghindari adanya konflik baik berat, sedang dan ringan pihaknya kedepan melakukan koordinasi dengan pihak tim kecamatan, desa tentunya desa yang pernah terjadi konflik antar pendukung. Itu menjadi catatan pemetaan Kesbangpol.

“Pemetaan juga dilakukan setelah ada calon baru kelihatan antar pendukung calon kades, maka kita lakukan pemetaan lebih dalam. Kita berharap ini bisa menjadi pembelajaran demokrasi di masyarakat, agar jangan sampai terjadinya konflik,”ungkap Dikdik.

Diketahui, calon kepala desa tidak harus lagi dari daerah setempat. Ketentuan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) yang mengabulkan sebagian Undang-Undang Desa terkait aturan domisili bagi calon kepala desa.

Aturan tersebut digugat Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) karena diniali bertentangan terhadap UUD 1945.

Asosiasi menguggat mengenai 'terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran' yang diatur Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Desa.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat, sebagaimana dikutip Tribun beberapa waktu lalu.[Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pilkades Serentak 2019, Calon Kades dari Luar Desa Pemicu Konflik
iukir7

INILAH SERANG

136 dibaca
Survei Kepuasan Masyarakat di Kabupaten Serang Capai 80 Persen
1303 dibaca
Cegah Maraknya Narkoba, Ganas Anar Kota Serang Resmi Terbentuk

HUKUM & KRIMINAL

537 dibaca
Mantan Istri Dijodoh-Jodohkan, Mantan Suami Keroyok Mak Comblang
468 dibaca
Puluhan Perwira dan Bintara Polres Serang Jalani Tes Urine, Hasilnya

POLITIK

1365 dibaca
"Apakah Kader PDIP Siap Kehiilangan Mega?"

PENDIDIKAN

1374 dibaca
Bupati Serang Pastikan Beasiswa PTN Bertambah
Top