lBC, Lebak – Sebanyak 216 warga binaan Rumah tahanan (Rutan) Rangkasbitung 97 persen diantaranya, mempunyai hak pilih pada Pilkada Lebak 2018. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang sistem kemasyarakatan.
Hal itu disampaikan Kepala Rutan Klas II B Rangkasbitung Aliandra Harahap dalam acara Sosialisasi dan Infomasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang diselenggarakan KPU Lebak bersama dengan warga binaan Rutan Rangkasbitung.
"Jaminan memilih yang melekat pada warga Indonesia diatur Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang sistem kemasyarakatan,"katanya dihadapan ratusan warga binaan pada Selasa, 13 Maret 2018.
Diungkapkannya, jumlah warga binaan sebanyak 216 dimana 97 persen diantaranya tercatat sebagai warga Lebak dan memiliki hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak 27 Juni 2018 mendatang.
"Data pemilih di dalam rutan akan dinamis karena bisa bertambah banyak dan bisa lebih sedikit. Nanti tetap terkait pemilihan di dalam rutan akan dikomunikasikan dengan KPU,"katanya.
Sementara Komisioner KPU Lebak, Apipi menuturkan bahwa kegiatan tersebut bagian dari sosialisasi dan informasi berkaitan Pilkada Lebak 2018. "Ini bagian sosialisasi KPU untuk semua masyarakat Lebak. Di rutan ini nanti disiapkan satu TPS,"katanya.
Apipi menambahkan, dari data yang diterima pihaknya jumlah warga binaan sekitar 200-an. Sekitar 180 orang diantaranya sudah masuk daftar pemilih.
"Nanti dibentuk petugas KPPS terdiri dari warga binaan dan masyarakat dari luar rutan. Bagi KPU semua masyarakat Lebak menjadi warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya. Pada tanggal 27 Juni mendatang dan harapannya tingkat partisipasi meningkat,"tuturnya.