Kamis, 20 Maret 2025

Pilkada Kota Serang 2018, Satu RS Dilayani Lima KPPS

(Foto-Abdul Rahman Ahdori/lnilahBanten)
Selasa, 29 Agt 2017 | 18:57 WIB - Serang Politik

IBC, Serang - Pada Pilkada Kota Serang 2018 mendatang, KPU akan mengupayakan satu rumah sakit dan puskemas bisa dilayani oleh tiga sampai lima Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dari tempat pemungutan suara (TPS) terdekat. Ini dilakukan agar pelayanan hak pilih bagi pasien, keluarga pasien, dan tenaga medis, bisa optimal.

Berkaca pada pilkada sebelumnya, pelayanan TPS keliling di RS dan puskesmas tidak mampu menjangkau seluruh ruangan pasien terlebih waktu yang terbatas hanya 1 jam, pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Pernyataan itu terungkap berdasarkan hasil rapat koordinasi antara KPU Kota Serang dengan sejumlah RS, Dinkes, dan PPDI, Selasa 29 Agustus 2017. 

"H-7 kami minta RS dan puskesmas melakukan pendataan. Lalu serahkan pada KPU. Berikutnya kami akan cek apakah nama itu ada di DPT atau tidak. Kalau ada nanti kami buatkan A5 nya. A5 itu surat pindah memilih. Sampai hari H, mengingat keluar masuk pasien tidak biaa diprediksi kami akan layani pembuatan A5 itu. Maka komunikasi antara LO rumah sakit dengan KPU menjadi penting," kata Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin.

Maria Ismiati, perwakilan dari RSUD Serang menjelaskan, pihaknya berharap PPK dan PPS aktif melakukan komunikasi dengan RS. Sekaligus memberikan sosialisasi.

"RSUD kami terdiri dari 412 tempat tidur. Kalau saja setengahnya berarti sudah 200. Ditambah tenaga medis. Jadi agar efektif dan semua terlayani memang tenaga KPPS dari KPU harus diperbanyak," kata Maria.

Perwakilan Dinkes Kota Serang menginformasikan, dari 16 puskesmas yang ada, 6 di antaranya menjalankan fungsi rawat inap. Karena itu 6 puskesmas dimaksud harus difasilitasi. Masing-masing puskesmas mampu melayani 10 pasie setiap harinya. Keenam puskesmas itu adalah Puskesmas Serang Kota, Singandaru, Curug, Walantaka, Kilasah, dan Kasemen.

Perwakilan RS Fatimah Taktakan Wahyudi menuturkan, pihaknya berharap pelayanan A5 bisa optimal agar semua pasien terlayani.

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM menuturkan, payung hukum pelayanan hak pilih pasien tertuang dalam pasal 24 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih. 

"Dalam catatan kami ada 8 RS, 1 Panti Jompo, dan 6 Puskesmas yanga harus kami layani. Mendekati hari H, kami akan gelar sosialisasi di tempat itu untuk lebih menguatkan pemahaman tentang tata cara pelayanan hak pilih bagi pasien," kata Fierly.

Reporter: Abdul Rahman Ahdori
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pilkada Kota Serang 2018, Satu RS Dilayani Lima KPPS

INILAH SERANG

994 dibaca
Gerakan Sosial Bhayangkari Banten Bagikan Masker dan Hand Sanitizer
1454 dibaca
Jelang Pilkada, Pemkab Serang Antisipasi Konflik Sosial

HUKUM & KRIMINAL

1553 dibaca
Kasus Penggelapan Tanah Wakaf, Polda Tetapkan Tiga Tersangka
1660 dibaca
Lima Pegawai Dishub Kota Tangerang Positif Gunakan Narkoba

POLITIK

1777 dibaca
Anggaran 5 Raperda Inisiatif DPRD Banten Tidak Transparan
1675 dibaca
DPS Pemilu Serentak 2019 Ditetapkan oleh KPU Lebak

PENDIDIKAN

1805 dibaca
Ribuan Pelajar SMA di Berikan Motivasi Agar Melanjutkan ke Perguruan Tinggi
2610 dibaca
Siswa SMPN 3 Rangkasbitung Wakili Banten Lomba Baca Puisi Tingkat Nasional
Top