lBAN, Serang— Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Fierly Murdiyat Mabrurri memastikan, bahwa pengguna Surat Keterangan (Suket) pada Pilgub Banten akan secara otomatis masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Serang 2018.
Mengingat, pada Pilkada Serentak 15 Februari 2017 kemarin, KPU mengambil kebijakan penggunaan Suket bagi warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak masuk di DPT. Untuk menghindari hal serupa, maka pengguna Suket di pilkada serentak 2017 akan secara otomatis masuk DPT proses pemilihan selanjutnya.
“Pilkada serentak 2017 kemarin di Banten ada pilgub, mereka yang belum masuk DPT tetap boleh memilih asal dengan menunjukan e-KTP atau suket. Bagi yang e-KTP-nya belum tercetak, di pilkada serentak 2018, Kota Serang pun tetap bisa memilih dalam pelaksanaan Pilwalkot. Sedangkan pengguna Suket nanti bakal otomatis masuk DPT,” ujar Fierly pada Kamis, 2 Maret 2017.
Adapun pengguna Suket pada pilgub Banten, sebutnya, di Kota Serang ada sebanyak 5.085 jiwa. Selanjutnya nama-nama pengguna Suket itu akan diunggah ke sistem informasi data pemilih setelah ada penetapan pemenang Pilgub Banten.
“5.085 jiwa ini nanti by name-nya kita buka dan kita ambil datanya. Kemudian diunggah serta di salin. Itu biasaya kami buka setelah di MK (Mahkamah Konstitusi) selesai, kalau ada PHP (Perselisihan Hasil Pemilu), kita hanya menunggu saja,” ucap Firly seperti dikutip LiputanBanten.co.id.
Setelah diunggah, kata Fierly, selayaknya penyusunan DPT pada pemilu sebelum-sebelumnya mereka akan kembali dilakukan pencocokan dan penelitian. Hal itu dilakukan untuk memperbarui data pemilih apakah sudah ada yang pindah domisili atau meninggal dunia.
“Data pemilih ini kan dinamis, selalu berubah-ubah, data akan terus kami perbarui. Itu dilakukan karena mungkin saja dalam perjalanan menjelang Pilwalkot pengguna Suket itu ada yang pindah domisili atau meninggal dunia. Itu juga berlaku bagi pemilih yang sudah masuk di DPT pilgub,” ungkapnya.
Meski demikian, untuk Pilwalkot sendiri pihaknya belum bisa berbicara banyak karena perubahan UUD tentang pilkada sedang dibahas oleh DPR. “UUD nya masih dibahas, nanti kalau UUD sudah jadi, baru ada peraturan KPU-nya. Dari situ baru ada kepastian soal jadwal tahapan dan teknis lainnya,” tuturnya.
Ditempat yang sama Sekretaris KPU Kota Serang, Karsono mengungkapkan, bahwa jika mengacu pada tahapan Pilkada Serentak 2017, maka tahapan Pilkada Kota Serang diprediksi akan mulai pada September 2018. Meski masih bersifat prediksi, namun pihaknya sudah melakukan antisipasi seperti kebutuhan anggaran.
“Untuk Pilwalkot kami ajukan Rp35 miliar. Di tahun ini sudah di plot di APBD (Kota Serang) senilai Rp5,7 miliar, dan sisanya di 2018,” ujarnya pada Kamis, 2 Maret 2017.[Lb/Herlin]