Senin, 07 Oktober 2024

Pilkada Kota Serang 2018, Calon Persorangan Dilarang Pegang Silon

(Foto Istimewa)
Kamis, 07 Sept 2017 | 22:47 WIB - Serang Politik

IBC, Serang - KPU Kota Serang memberlakukan aturan baru untuk jalur calon perseorangan pada Pilkada Serang 2018. Pihak calon independen dilarang mengelola akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hal itu dilakukan karena rincian dukungan antara soft dan hard copy sering tidak sesuai.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, berkaca pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 pihaknya memiliki sejumlah cacatan untuk jalur perseorangan. Adapun kesimpulan yang bisa didapat salah satunya adalah pasangan calon perseorang dilarang memegang akun Silon.

“Kalau dulu akun Silon mereka yang isi, kalau untuk Pilwalkot Serang 2018 itu sepenuhnya KPU yang pegang,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kantormya di Ciceri Kota Serang Kamis, 4 September 2017.

“Persoalan yang muncul itu seperti ini, di Silon jumlah dukungan 700 tapi saat bawa hard copy jumlah dukungan atau salinan e-KTP pendukung malah 600. Itu sudah berbeda, kemudian setelah dihitung manual beda lagi, malah jadi 800,” katanya menegaskan.

Ia menjelaskan, kegiatan input data salinan e-KTP pendukung akan diambil alih KPU. “KPU semua yang input. Kalau begitu kami harap jumlah dukungan antara Silon dan hard copy-nya nanti bisa sinkron. Dengan demikian KPU bisa bekerja lebih fokus lagi,” ungkapnya.

Ditanya soal jumlah minimal dukungan yang harus dikumpulkan jika ada yang ingin maju dari jalur perseorangan, Fierly menegaskan itu akan diumumkan pada 10 September 2017 pekan ini.

Sementara itu, Plh Ketua KPU Provinsi Banten, Didih M Sudi mengatakan, berdasarkan Putusan MK nomor 54, bisa dikatakan, yang memberikan dukungan tidak hanya yang masuk DPT pemilu sebelumnya. Artinya, warga Negara yang berhak memilih namun tidak masuk DPT, maka jumlah DPT terakhir ditambah dengan jumlah warga yang memilih tanpa masuk DPT.

“Pertama mengacu Pasal 41 UU 10/2016 berdasarkan DPT terakhir, berkaitan dengan verifikasi dukungan ketika melakukan verifikasi pemilih, kalau dia tidak masuk dalam DPT pemilu terakhir, tetapi sudah berhak memilih pada hari H maka bisa dihitung,” ucapnya.

Berdasarkan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala yang digelar KPU Provinsi Banten. Diketahui, jumlah dukungan calon perseorangan yang akan ditetapkan pada tanggal 10 September 2017 adalah Kota Serang dengan DPT Pilgub 2017 sebesar 455.291, maka jumlah dukungan adalah 8,5 persen atau sebanyak 38.700 dukungan tersebar minimal di 4 kecamatan.

Kota Tangerang dengan DPT Pilgub 2017 sebesar 1.127.914 maka jumlah dukungan adalah 6,5 persen atau sebanyak 73.315 dukungan tersebar minimal di 7 kecamatan. Kabupaten Lebak dengan DPT Pilgub 2017 sebesar 936.428 maka jumlah dukungan 7,5 persen atau sebanyak 70.233 dukungan tersebar minimal di 15 kecamatan.

Terakhir, Kabupaten Tangerang dengan DPT Pilgub sebesar 2.022.286 maka jumlah dukungan 6,5 persen atau sebanyak 131.449 dukungan tersebar minimal di 15 kecamatan. 

Reporter: Abdul Rahman Ahdori
Redaktur: Fahdi Khalid
Bagikan:

KOMENTAR

Pilkada Kota Serang 2018, Calon Persorangan Dilarang Pegang Silon
kpu

INILAH SERANG

708 dibaca
141 Pejabat Administrasi Pemprov Banten Dilantik
1134 dibaca
Dompet Dhuafa Buka Program Magang Ternak Domba dan Kambing

HUKUM & KRIMINAL

371 dibaca
Dugaan Pencabulan, Oknum Kepala SDN Ditetapkan jadi Tersangka

POLITIK

1362 dibaca
500 Personil Polisi dan TNI Amankan Debat Cawalkot Serang

PENDIDIKAN

474 dibaca
Pemkab Pandeglang Terima Penghargaan dari BPMP Banten
Top