IB, Serang - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Serang merilis batas minimal pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi calon perseorangan di Pilkada Kota Serang 2018 mendatang. Persyaratan administrasi bagi calon independen tersebut minimal dapat terkumpulkan 38.700 KTP.
Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin mengatakan proses penyelenggaraan Pilkada di Kota Serang sudah masuk pada masa pra tahapan. Menurutnya, sudah ada berbagai kegiatan yang dipersiapkan oleh penyelenggara pemilu tersebut diantaranya adalah sayembara dan laonching maskot dan jingle.
"Terkait proses penyelenggaraan pilkada kota Serang, saat ini di masa pratahapan, ada beberapa kegiatan yang akan kami kerjakan, antara lain, senin tgl 7 agustus laounching sayembara maskot dan jingle, sosialisasi kepada parpol dan perorangan, tgl 9 agustus sosialisasi kepada masyarakat, ormass dan lainnya," katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya wartawan pada Sabtu, 5 Agustus 2017.
Ia menuturkan, jika ada masyarakat yang ingin mencalonkan dirinya melalui jalur perseorangan atau independent. Maka mereka harus menyiapkan atau memiliki dukungan E KTP minimal 38.700 keping yang tersebar minimal di 4 kecamatan.
"Untuk masyarakat yang ingin mencalonkan diri lewat jalur perseorangan harus memiliki dukungan ktp el minimal 38.700 KTP, tersebar minimal di 4 kecamatan," ujarnya.
Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan. Dalam aturan itu penduduk antara 250 hingga 500 ribu maka prosentasenya 8,5 persen. DPT Kota Serang terakhir 455.921.
"Berdasarkan PKPU nomor.3 tahun 2017 tentang pencalonan, kota Serang jumlah penduduk yang terdaftar antara 250 ribu sampai 500 ribu maka prosentasenya 8.5 persen," ucapnya.