Senin, 02 Desember 2024

Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang

Program Gilang BPJS Kesehatan
Kamis, 05 Nov 2020 | 09:39 WIB - Nasional Ekonomi & Bisnis

IBC, SERANG - Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian atau lembaga, per 1 November 2020 pemerintah berencana melakukan Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN). Hal itu dilakukan karena data peserta tersebut belum terisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma''ruf, mengatakan sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS segmen PPU PN dapat mengecek status kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN, Layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit, atau Aplikasi JAGA KPK.

“Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (3/11/2020).

Selanjutnya, kata Iqbal mereka dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara menghubungi Kantor Cabang melalui layanan administrasi dengan Whatsapp (PANDAWA) menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS SATU! di RS maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dengan hanya menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS). "Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya membutuhkan keterlibatan dari masing-masing instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI, TASPEN dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.

Diharapkan kata dia, dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan. (rls)***

Redaktur: Nunu
Bagikan:

KOMENTAR

Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

1333 dibaca
Jelang Kongres, Calon Ketum PSSI Kota Serang Bermunculan
1481 dibaca
HKN, Dompet Dhuafa Gandeng Indonesia dan SCTV Adakan Operasi Katarak Gratis

HUKUM & KRIMINAL

2466 dibaca
Keluarga Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Cikeusal Minta Pelaku Dihukum Bera...
1904 dibaca
Resmob Gerebeg Perjudian Togel Beromset Ratusan Juta

POLITIK

2464 dibaca
Sebut PDIP Ditunggangi PKI, Kepala KUA Kalang Anyar Minta Maaf
2417 dibaca
lni Makna Slogan ‘Santri’ yang Diusung Subadri Ushuludin

PENDIDIKAN

1507 dibaca
UNBK SMP, Bupati Serang Pastikan Berjalan Baik 
Top