Rabu, 15 Januari 2025

Personil Polsek Cikeusal Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Warga

Ilustrasi Net
Sabtu, 25 Jun 2022 | 19:46 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap warga saat menggasak Honda Beat putih A 2465 EM milik Ahdiat Febriadi (22 tahun) di parkiran Alfamart Kampung Nyawana, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Tersangka MS (33 tahun) warga Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang sempat dihakimi massa namun tersangka berhasil diamankan personil Polsek Cikeusal sehingga peristiwa yang tidak diinginkan bisa dihindari.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan peristiwa pencurian motor milik karyawan Alfamart ini terjadi Jumat (25/6/2022) sekitar pukul 17.00. Tersangka MS dan As (DPO) mencoba mencuri motor korban yang terparkir di halaman Alfamart.

"Aksi kedua pelaku ini diketahui oleh korban bersama karyawan Alfamart lainnya dan diteriaki maling," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada Poskota, Sabtu (26/6/2022).

Mengetahui aksinya diketahui pemilik motor, As yang menunggu di atas motor kabur dengan sepeda motornya, sementara tersangka MS melarikan diri ke arah persawahan.

"Korban bersama warga kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Beruntung ada personil Polsek Cikeusal dan langsung mengamankan pelaku dari tangan masyarakat ke Mapolsek Cikeusal," terang Yudha Satria.

Saat dilakukan penggeladahan dari tersangka MS, petugas menemukan barang bukti satu kunci T berikut mata kunci. Untuk pengembangan kasus, personil Polsek Cikeusal melimpahkan tersangka ke Satreskrim Polres Serang.

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui jika tersangka MS bersama kelompoknya sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 17 kali. 

"Selain di wilayah hukum Polres Serang, pelaku juga beraksi di wilayah Kota Serang dan sebelumnya belum pernah tertangkap," tambah Dedi Mirza.

Akibat perbuatannya ini, tersangka Mami Suryana dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Personil Polsek Cikeusal Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Warga

INILAH SERANG

1603 dibaca
Kukuhkan Saber Pungli, Tatu Harap Masyarakat Berperan Aktif Melaporkan
956 dibaca
Di Mapolres Serang, Ketua Bhayangkari Banten Resmikan Taman Baca

HUKUM & KRIMINAL

767 dibaca
Sulit Cari Kerja, Warga Cikeusal Jualan Pil Koplo
995 dibaca
Curi Belasan Motor, WH Diringkus Jatanras Polres Serang

POLITIK

105 dibaca
Andika Targetkan Pariwisata Kabupaten Serang Jadi Tujuan Nasional dan Mancanegar...
1935 dibaca
Tatu Harap WH-Andika Secepatnya Mengabdikan Diri untuk Masyarakat Banten

PENDIDIKAN

2463 dibaca
UAS SD di Pandeglang Sempat Tertunda, Begini Desakan Aktivis
3263 dibaca
Satu-satunya, SMPN Satap Catang di Kabupaten Serang Laksanakan UNBK
Top