Jumat, 17 Januari 2025

Personil Polres Serang Gerebeg Rumah Pengedar, 20 Paket Sabu Diamankan

Ilustrasi Net
Selasa, 19 Jul 2022 | 09:20 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Rumah kontrakan di lingkungan Rau Timur, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dari dalam rumah kontrakan tersebut Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio berhasil mengamankan RM (23 tahun) pengedar narkoba. Dari tersangka, petugas mengamankan bungkus rokok berisi 20 paket sabu.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan jika tersangka RM dicokok pada Minggu (17/7) sekitar pukul 02.30. Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas yang mencurigakan karena tempat kontrakannya kerap didatangi orang-orang tidak dikenal.

"Tersangka RM ini adalah warga pendatang tapi tempat kontrakannya kerap didatangi warga luar kampung. Bahkan tamu-tamu yang datang tidak kenal waktu hingga dini hari," kata Kapolres kepada wartawan pada Selasa, 19 Juli 2022.

Berbekal dari keluhan masyarakat tersebut Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Minggu sekitar pukul 02.30, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka dalam rumah kontrakannya.

"Dalam penggeledahan petugas menemukan bungkus rokok berisi 20 paket sabu siap edar di saku celana yang dikenakan tersangka," terang Kapolres didampingi Kasatreskoba AKP Michael K Tandayu.

Selain sabu, terang Yudha Satria, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang biasa dijadikan sarana transaksi narkoba. Bersama barang buktinya, RM yang juga warga Kota Serang diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika 20 paket sabu yang diamankan adalah miliknya. Barang bukti sabu tersebut diakui dibeli dari bandar yang ditemui di daerah Jakarta Pusat.

"Tersangka belanja sabu di Jakarta Pusat namun tidak mengetahui lebih jauh identitas bandar karena transaksi dilakukan di jalanan," terang Michael.

Michael juga menjelaskan bahwa bisnis menjual sabu dilakukan RM sekitar 2 bulan. Bisnis terlarang sengaja dilakukan lantaran tersangka yang hanya lulus SMP ini sulit mendapatkan pekerjaan.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara," tandasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Personil Polres Serang Gerebeg Rumah Pengedar, 20 Paket Sabu Diamankan

INILAH SERANG

1659 dibaca
Soal Isu Penculikan, Kapolda Warga Diminta Jangan Main Hakim Sendiri
303 dibaca
Inspektorat Kabupaten Serang Audit Akhir Masa Jabatan 32 Kepala Desa

HUKUM & KRIMINAL

609 dibaca
Resmob Polres Serang Ringkus Dua Pencuri Sarang Burung Walet
2672 dibaca
Amankan 6 Mobil Curian, 4 Tersangka Dibekuk dan 2 Penadah

POLITIK

2397 dibaca
Kampanye WH-Andika, Tokoh Nasional Serukan Banten Butuh Gubernur Baru
1227 dibaca
Pilkada, Pandji Janji Bangun Fasilitas Penunjang Usaha Konveksi

PENDIDIKAN

3503 dibaca
Kementrian Pedidikan Berikan Bantuan Kursus Gratis di Lebak
1811 dibaca
Awal September 2021 Pendidikan Tatap Muka Akan Dibuka
Top