lB, Jakarta - Kalau tak ada aral, Menteri Perdagangan Enggartyasto Lukito bakal meluncurkan permen impor bawang putih.
Dalam aturan tersebut, importir bawang putih harus mendaftarkan diri dan mendapatkan rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian.
"Sudah disiapkan (Permendagnya)," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Tjahaya Widayanti di Jakarta pada Jumat, 12 Mei 2017.
Selain mendaftar, kata Tjahya, importir diwajibkan untuk melaporkan lokasi gudang, lengkap dengan kapasitasnya. Data ini penting guna mencegah terjadinya penimbunan barang.
Selain itu, kata Tjahya, importir yang sudah menggenggam Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P), herus mengajukan atau mengurus rekomendasi dari Kementan. Atau RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura). "Itu sesuai Permentan Nomor 86 Tahun 2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang juga tengah direvisi," kata dia.
Tjahya mengatakan, terbitnya Permendag impor bawang putih tidak membutuhkan waktu yang lama. Kalau tidak ada aral melintang, Tjahya berharap Senin besok beleid itu sudah bisa terbit. "Mudah-mudahan (Senin)," tegas Tjahya. [lnilah]