DIRIWAYATKAN dari Abu Said Al-Khudri, dia berkata, "Seorang laki-laki dengan membawa putrinya datang menghadap kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Dia berkata, Wahai Rasulullah, ini adalah putriku, dia menolak aku nikahkan."
Maka beliau bersabda kepada putri dari orang itu, Turutilah kemauan ayahmu.Putri orang tersebut berkata, Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan menikah sampai engkau memberitahuku apa saja hak suami atas istrinya.
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Hak suami atas istrinya, seandainya sang suami terluka, lalu istrinya menjilatnya atau hidungnya mengeluarkan darah atau nanah, lalu dia menelannya, maka dia belum melunasi hak sang suami."
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada bibi Hushain bin Muhshan,"Perhatikanlah, sampai di mana pelayananmu kepada suamimu, karena dia adalah surgamu dan nerakamu."
Dalam riwayat lain disebutkan, "Rasulullah bertanya Shallallahu Alaihi wa Sallam kepadanya, "Apakah engkau punya suami?"
Dia menjawab, Iya, aku bersuami.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, Bagaimana pelayananmu kepadanya?"
Dia menjawab, "Aku tidak pernah teledor dalam melayaninya dan taat kepadanya, kecuali hal-hal yang tidak sanggup aku lakukan."
Beliau bersabda, "Perhatikanlah, sampai di mana pelayananmu kepada suamimu, karena dia adalah surgamu dan nerakamu."
Dalam Al-Musnad karya Imam Ahmad, seperti diriwayatkan dari Anas bin Malik, disebutkan, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,"Tidak patut manusia bersujud kepada kepada manusia. Andai manusia boleh bersujud kepada manusia, maka aku perintahkan kepada wanita bersujud di hadapan suaminya, mengingat besarnya hak suami atas istri. Demi Dzat yang jiwa ragaku berada dalam genggaman Tangan-Nya, andaikata sekujur tubuh suami, dari kepala sampai penuh dengan luka yang berdarah dan bernanah, lalu sang istri menjilatinya, dia belum dapat melunasi haknya."
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,"Tidak seyogianya manusia bersujud kepada manusia, seandainya manusia boleh bersujud kepada manusia, maka aku perintahkan kepada seorang wanita bersujud kepada suaminya, karena Allah telah mengagungkan hak suami atas istrinya."
Posisi sujud dalam Islam sangatlah agung yang hanya boleh diberikan kepada Allah. Meskipun demikian, andai sujud itu diperbolehkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, maka pengecualian tersebut tidak lain hanya untuk suami ketika istrinya bersujud kepadanya.
Hadits-hadits di atas adalah bukti yang jelas bahwa hak-hak yang wajib ditunaikan oleh wanita setelah hak-hak Allah adalah hak-hak suaminya.Kedua orang tua pun tidak mendapat kedudukan seperti ini, padahal dalam hal lain hak-hak mereka atas anak berkaitan erat dengan hak-hak Allah. [Abu Syafiq]
Sumber: Dr. Abdullah bin Muhammad Al-Dawud,Kado Pernikahan (lnilah)