lBC, Serang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali akan melakukan konsultasi ke Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). Konsultasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Serang.
"Saat ini Kabupaten Serang berada di level 2, sesuai kriteria pusat bahwa ada kelonggaran bisa dilakukan (pilkades) untuk daerah-daerah ada di level 2,”kata Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri melalui keterangan tertulis yang di siarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Lebih jelasnya, sebut Entus, terkait rencana Pilkades Serentak di Kabupaten Serang akan di konsultasikan kembali ke Ditjen Bina Pemdes pada Kemendagri RI. Karenanya, jika pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM daerah berada pada level 2 atau zona oranye bisa melaksanakan pilkades.
"Tapi, karena ada perpanjangan PPKM itu sendiri sampai 30 Agustus, ini apakah di awal atau pertengahan September (pelaksanaan pilkades) ini bisa dilaksanakan. Ini kita konsultasikan dulu, mudah-mudahan saja (di izinkan),”katanya.
Artinya, jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang ini, berdasarkan Surat Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/4251/SJ pada 9 Agustus 2021, tidak harus menunggu sampai dua bulan. “Di pertengahan September kita tidak naik lagi di level 3 atau 4 kita tetap berada di level 2, mudah-mudahan bisa dilaksanakan percepatan pelaksanaan pilkades,”terang Entus.
Terlebih, tambah Entus ada beberapa tim sukses para calon kepala desa menanyakan kepastian pelaksanaan pilkades. Sama halnya, alasannya Kabupaten Serang berada pada PPKM level 2 atau zona oranye. “Kita jawab konsultasikan dulu dengan Mendagri,”jelas Entus.
Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades dijadwal akan dilakukan pada 8 Agustus, akan tetapi karena ada perpanjangan PPKM level 3 dan 4 sejak 2 sampai 9 Agustus akhirnya kegiatan tersebut urung dilakukan.
Kegiatan pilkades Kabupaten Serang tersebut hanya menyisakan tahapan masa tenang dan pemungutan suara. Sedang kan untuk kampanye sudah dilakukan sebelumnya secara virtual.[Ars]