Selasa, 21 Januari 2025

Perangkat Desa Harus Netral di Pilkada 2018, Ini Alasannya

(Foto-ilustrasi)
Kamis, 18 Jan 2018 | 16:25 WIB - Lebak Pemerintahan

IBC, Lebak-Warga Kabupaten Lebak akan melaksanakan pesta demokrasi untuk menentukan Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023 pada 27-Juni-2018.

Selain Aparatur Sipil Negara (ASN) diseluruh lingkungan instansi pemerintahan dilarang untuk terlibat politik praktis, sebanyak 340 Pemerintah desa juga dihimbau untuk bersikap profesional dan tidak memihak pada siapapun.

Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak Lingga Segara mengatakan, seluruh perangkat desa harus mengikuti aturan dimana dilarang keras untuk terlibat politik praktis pada Pilkada 2018.

"Harus profesional tidak boleh ikut-ikutan berpolitik,"kata Lingga ketika dihubungi  wartawan, Kamis 18-Januari-2018.

Menurutnya, larangan tersebut sudah dijelaskan pada Undang- Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dimana Kepala desa dan Perangkat desa (Prades) dilarang menjadi pengurus partai politik (Parpol) , dan dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan.

"Kalau kedapatan terlibat tentunya ada sanksi administratif yang sudah disiapkan,"katanya.

Lingga berharap seluruh Perangkat desa di Kabupaten Lebak bisa menjaga netralitas dan membantu mensukseskan pelaksanaan pemilihan Kepala daerah di Kabupaten Lebak.  

Reporter: Fahdi Khalid
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Perangkat Desa Harus Netral di Pilkada 2018, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

2297 dibaca
Tawuran, Dua Pelajar di Kota Serang Diamankan Polisi
1486 dibaca
Dua Spesialis Pencuri Rumsong Dibekuk Resmob

HUKUM & KRIMINAL

1590 dibaca
Polda Selidiki Pemalsuan 80 SPBJ Palsu di Tangerang
853 dibaca
Belum Nikmati Hasil, Dua Pengedar Sabu Dicokok Polres Serang

POLITIK

125 dibaca
Seniman Gambarkan Harapan untuk Airin Melalui Lukisan
20225 dibaca
Di Banten, Panitia Deklarasi #2019GantiPresiden Dibentuk

PENDIDIKAN

535 dibaca
SDN Cilengo Padarincang dapat Bantuan Tiga Ruang Kelas dan MCK
2566 dibaca
Guru Diniyah Dapat Dana Insentif Rp5,1 MiliiarĀ 
Top