Minggu, 01 Oktober 2023

Perakit Mobil Odong-odong Ditetapkan sebagai Tersangka

[Foto Istimewa]
Jumat, 12 Agt 2022 | 09:53 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Perakit odong-odong berinisial MS (47 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Serang pasca kecelakaan menewaskan 10 orang di perlintasan kereta Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan odong-odong yang menewaskan 7 orang dewasa dan tiga orang balita asal Walantaka, Kota Serang tersebut, dan menetapkan pemilik bengkel sebagai tersangka, karena telah merubah spesifikasi kendaraan.

"Sejak hari ini, sudah penetapan TSK (tersangka) kepada pemilik bengkel. Inisial MS," katanya kepada wartawan pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Tiwi menjelaskan pemilik bengkel atau perakit odong-odong tersebut, akan dijerat dengan pasal 227 undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal yang disangkakan pasal 227," jelasnya didampingi Kanitlakalantas Ipda Sandhi Pribadi.

Namun Tiwi mengungkapkan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MS warga Kota Tangerang tidak dilakukan penahanan. Sebab untuk pasal 227  Undang-Undang LLAJ ancaman pidananya dibawah 5 tahun.

"Tidak ditahan, hanya wajib lapor," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tiwi menambahkan kepolisian juga masih melakukan penyidikan, atas kasus kecelakaan odong-odong di perlintasan kereta api tersebut.

"Sementara ini belum (pengembangan ke pemilik kendaraan). Masih kita lidik dulu," tambahnya.

Sebelumnya, sopir odong-odong berinisial JL yang terlibat kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang penumpangnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Serang.

Penetapan tersangka tersebut berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan alat traffic accident analisis pada peristiwa kecelakaan.

Diketahui, kecepatan kereta api yang melintas dari Merak ke Rangkasbitung sekira 72 kilometer perjam dan kecepatan odong-odong sekitar 40 kilometer perjam.

Dari hasil penyelidikan, jumlah penumpang yang ikut di dalam kendaraan odong-odong tersebut sebanyak 33 orang asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Berdasar keterangan saksi-saksi, saat berkendara odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar. Warga sekitar juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada sopir, namun tidak terdengar.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Perakit Mobil Odong-odong Ditetapkan sebagai Tersangka
srd

INILAH SERANG

367 dibaca
Polres Serang dan PT Pos Indonesia Teken Kerjasama
451 dibaca
Dituduh Sembunyikan Istri Temannya, Warga Tirtayasa Disabet Celurit

HUKUM & KRIMINAL

1583 dibaca
Cerita Bubun dan Anwar, Penyebab Mapolsek Bayah Dirusak Massa
782 dibaca
Lanjutkan Pembongkaran THM, Pemkab Serang Terjunkan 500 Personil Satpol PP

POLITIK

761 dibaca
Dikawal Abuya, Tatu-Pandji Resmi Daftar ke KPU
531 dibaca
Kunjungi Baduy, Airin Dukung Kearifan Lokal
Top