Jumat, 04 Oktober 2024

Perakit Mobil Odong-odong Ditetapkan sebagai Tersangka

[Foto Istimewa]
Jumat, 12 Agt 2022 | 09:53 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Perakit odong-odong berinisial MS (47 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Serang pasca kecelakaan menewaskan 10 orang di perlintasan kereta Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan odong-odong yang menewaskan 7 orang dewasa dan tiga orang balita asal Walantaka, Kota Serang tersebut, dan menetapkan pemilik bengkel sebagai tersangka, karena telah merubah spesifikasi kendaraan.

"Sejak hari ini, sudah penetapan TSK (tersangka) kepada pemilik bengkel. Inisial MS," katanya kepada wartawan pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Tiwi menjelaskan pemilik bengkel atau perakit odong-odong tersebut, akan dijerat dengan pasal 227 undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal yang disangkakan pasal 227," jelasnya didampingi Kanitlakalantas Ipda Sandhi Pribadi.

Namun Tiwi mengungkapkan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MS warga Kota Tangerang tidak dilakukan penahanan. Sebab untuk pasal 227  Undang-Undang LLAJ ancaman pidananya dibawah 5 tahun.

"Tidak ditahan, hanya wajib lapor," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tiwi menambahkan kepolisian juga masih melakukan penyidikan, atas kasus kecelakaan odong-odong di perlintasan kereta api tersebut.

"Sementara ini belum (pengembangan ke pemilik kendaraan). Masih kita lidik dulu," tambahnya.

Sebelumnya, sopir odong-odong berinisial JL yang terlibat kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang penumpangnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Serang.

Penetapan tersangka tersebut berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan alat traffic accident analisis pada peristiwa kecelakaan.

Diketahui, kecepatan kereta api yang melintas dari Merak ke Rangkasbitung sekira 72 kilometer perjam dan kecepatan odong-odong sekitar 40 kilometer perjam.

Dari hasil penyelidikan, jumlah penumpang yang ikut di dalam kendaraan odong-odong tersebut sebanyak 33 orang asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Berdasar keterangan saksi-saksi, saat berkendara odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar. Warga sekitar juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada sopir, namun tidak terdengar.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Perakit Mobil Odong-odong Ditetapkan sebagai Tersangka
kpu dewan

INILAH SERANG

12720 dibaca
Kebakaran, 30 Ribu Nyawa Melayang Dilalap si Jago Merah
653 dibaca
Bhabinkamtibmas Polres Serang Salurkan Bantuan 15 Ton Beras

HUKUM & KRIMINAL

470 dibaca
Resmob Polres Serang Bekuk 5 Pelaku Spesialis Pencurian Hewan Ternak

POLITIK

161 dibaca
Andika Hazrumy: Kabupaten Serang Butuh Rumah Sakit Penunjang
Top