Kamis, 12 Desember 2024

Penyidik Polres Serang Limpahkan TSK Dugaan Korupsi Dua Mantan Kades

Penyidik Polres Serang Limpahkan TSK Dugaan Korupsi Dua Mantan Kades.[Foto Haji Imat/InilahBanten]
Selasa, 09 Jul 2024 | 16:06 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan korupsi dua mantan Kepala Desa di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ke Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa, 9 Juli 2024.

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka Suryadi dan Supriadi telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Condro Sasongko menjelaskan dari hasil penyidikan, mantan Kades Kopo Suryadi diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2019, yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 229.378.447

"Pada tahun 2019 Desa Kopo menerima angaran dari pemerintah sebesar sebesar Rp. 1.354.834.000 dan 761.895.000, yang bersumber dari Dana Desa, yang diperuntukan untuk pembangunan jalan (rabat beton), dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres menerangkan mantan Kades Cidahu Supriadi diduga melakukan tindak pidana korupsi mengurangi volume dua pekerjaan hotmix, yaitu 1 titik dengan anggaran sebesar Rp. 107.583.100, dan hotmix di 5 titik dengan anggaran sebesar Rp. 652.270.900.

"Tahun 2019 menerima total anggaran Desa sebesar Rp. Rp. 1.291.956.000,- yang bersumber dari APBN dan APBD, dari anggaran tersebut sebesar Rp. 759.859.000,- yang bersumber dari APBN digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan desa," jelasnya.

Kapolres menambahkan dari kedua pekerjaan itu, Kepala Desa Cidahu melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan RAB pekerjaan, salah satu perbuatan Kepala Desa adalah membeli limbah aspal (hotmix).

Tersangka mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dan hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 390.129.179," tambah mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten.

Kapolres menegaskan kedua mantan Kades tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang - Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Penyidik Polres Serang Limpahkan TSK Dugaan Korupsi Dua Mantan Kades

INILAH SERANG

1220 dibaca
Kapan Pelantikan Bupati-Wabup Serang Terpilih, Ini Penjelasan Ketua KPU
1469 dibaca
Butuh Komitmen Bersama dalam Penanggulangan Terorisme

HUKUM & KRIMINAL

499 dibaca
Petugas Polsek Pontang Tangkap Dua Warga saat Mencuri Besi Pembatas
1872 dibaca
Polisi Gerebeg Tempat Pencucian Rempah Jenis Ketumbar

POLITIK

1711 dibaca
Ditunjuk jadi Tim Pemenangan Jokowi-MA, Gubernur WH Bilang Belum Tahu
1491 dibaca
PKS Ikut Ikutan Nasdem Kritisi Hasil Survei FISIP Untirta

PENDIDIKAN

416 dibaca
Bunda PAUD Banten Apresiasi Mulok Pencak Silat di SD
585 dibaca
Kesbangpol Kabupaten Serang Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba bagi Paskibraka
Top