Selasa, 05 Desember 2023

Penjual Tahu Dibekuk Polisi Usai Perkosa Anak Dibawah Umur

Senin, 08 Mar 2021 | 23:35 WIB - Tangerang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus AS (37 tahub). Pria yang berprofesi sebagai penjual tahu ini diringkus lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Jumat, 29 Januari 2021.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu terjadi di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Korban yang berusia 14 tahun sehari-hari membantu tersangka berjualan tahu.

"Tersangka dan korban saling kenal. Artinya pelaku kekerasan seksual pemerkosaan adalah orang dekat korban," kata Wahyu di Mapolresta Tangerang pada Senin, 8 Maret 2021.

Wahyu mengatakan, peristiwa itu bermula saat tersangka meminta tolong kepada korban untuk dipijat. Usai dipijat, tersangka kemudian memerkosa korban. Korban berusaha melakukan perlawanan, namun tersangka mengancam korban.

Selang beberapa hari kemudian, korban menceritakan peristiwa itu kepada kakak korban. Didampingi sang kakak, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan. Tim gabungan dari Polsek Panongan dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Wahyu.

Dikatakan Wahyu, korban saat ini dalam pendampingan tim trauma healing Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang. Pada kesempatan itu, Wahyu mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada dalam menjaga anak.

Wahyu juga mengingatkan orang-orang yang dekat dengan anak dan harusnya melindungi anak namun malah menjadi pelaku kekerasan, dapat dijerat sanksi pidana berat karena hukuman atasnya dapat ditambah sepertiga.

"Mari jaga anak-anak kita. Jaga mereka agar tumbuh dewasa menggapai segala cita-cita," tandas Wahyu.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang turut hadir di Polresta Tangerang menyebut, kasus yang terjadi membuktikan kekerasan terhadap anak masih terus mengincar.

Oleh karena itu, kata dia, harus upaya-upaya penanganan dan penindakan. Kata dia, penegakkan hukum sangat penting namun upaya preventif atau pencegahannya terutama dari keluarga atau orang terdekat dan masyarakat tidak kalah penting. Sebab, kata dia, kekerasan terhadap anak justru kadang dilakukan oleh orang terdekat.

"Masyarakat juga harus berani melapor jika melihat kekerasan terhadap anak, kami akan terus mendorong pemerintah untuk menambah kasi perlindungan anak pada tingkat RT," pungkasnya.[Rls/Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Penjual Tahu Dibekuk Polisi Usai Perkosa Anak Dibawah Umur

INILAH SERANG

747 dibaca
Ringkus Pengedar, Polres Serang Amankan 13 Paket Sabu
556 dibaca
Rakor Forkopimda, Bupati Serang Fokus Tangani Kenakalan Anak Remaja

HUKUM & KRIMINAL

450 dibaca
Tawuran, Tiga Pelajar Dilarikan ke Puskesmas Pamarayan
1623 dibaca
Polisi Akan Kembalikan Motor Hasil Curian Kepada Pemilik, Ini Ciri-cirinya

POLITIK

1427 dibaca
Besok, Bawaslu Periksa Pelapor ASN Banten Dukung Calon DPD RI
22936 dibaca
Akui Kalah di Banten, Ketua TKD Salahkan Masyarakat dan Kyai Ma'ruf

PENDIDIKAN

1361 dibaca
Ini Cara Wabup Lebak Nostalgia Bersama Teman Semasa Sekolah
1487 dibaca
Kepemimpinan Kepsek, Kunci Implementasi Keberhasilan Pelatihan Guru
Top