Selasa, 21 Januari 2025

Penjual Daging Ditangkap Polisi Usai Transaksi Tembakau Gorila

[foto ilustrasi/net]
Senin, 05 Okt 2020 | 08:49 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang – Roh (21 tahun), warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota. Pria yang biasa bekerja membantu menjual daging di Pasar Induk Rau ini ditangkap di rumahnya sesaat setelah menerima pesanan tembakau gorila.

"Tersangka diamankan petugas di rumahnya pada Kamis (1/10/2020) sore, sesaat setelah menerima paket tembako gorila. Dari tersangka, kita amankan satu paket tembako gorila kemasan plastik yang dibungkus ulang dengan plastik berwarna gold tak tambus pandang," ungkap Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat, 2 Oktober 2020.

Menurut Shilton, penangkapan pengedar  ini berawal dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan dari masyarakat tersebut, Tim anti narkotika Unit 2 langsung diterjunkan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah memesan tembako gorila dari orang yang mengaku bernama Iwan, warga Kota Serang. Oleh Iwan (pengedar), barang terlarang itu dikirimkan melalui kurir," terang Kasatresnarkoba didampingi Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda.

Menurut Shilton, tersangka mengakui, jika tembako gorila itu yang baru diterimanya itu rencananya akan dijual kembali. Tersangka juga mengakui sudah mengenal dan menjual tembako gorila sejak 2016.

"Sejak 2016 sudah mengenal tembako gorila namun tersangka mengakui sempat berhenti dan awal tahun 2020 mulai jualan lagi. Selain mendapat keuntungan dari menjual tembako gorila, tersangka juga dapat menikmati," terangnya.

Sementara tersangka Roh mengaku bisnis haram ini dilakukan untuk tambahan biaya hidup sehari-hari karena gaji dari bekerja tidak mencukupi. Tembako gorila yang diamankan dibeli dari orang yang mengaku bernama Iwan tapi tak mengenal lebih jauh karena transaksi melalui telepon dan transfer.

"Pesannya dari Iwan mengaku warga Kota Serang tapi tidak tahu dimana karena transaksi lewat telepon. Keuntungan dari menjual bako, saya gunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain untuk dijual, saya juga ikut menggunakan barang haram tersebut," akunya kepada petugas.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Penjual Daging Ditangkap Polisi Usai Transaksi Tembakau Gorila

INILAH SERANG

1046 dibaca
Tatu Chasanah Dorong Masyarakat Kelola Sampah Mandiri
1687 dibaca
Polres Lebak Tangkap Pengedar Sabu di Sukabumi

HUKUM & KRIMINAL

1062 dibaca
Simpan Sabu di Celana, Karyawan Swasta Diamankan Polisi
2624 dibaca
Polres Pandeglang Pastikan Tersangka TPPO Murni Tewas Gantung Diri

POLITIK

1697 dibaca
Sepuluh Parpol di Lebak Dinyatakan Memenuhi Syarat
2648 dibaca
AHY Kunjungi Pesantren Putri Al-Mizan di Pandeglang

PENDIDIKAN

1418 dibaca
Kota Cilegon Dilanda Banjir, Pelaksanaan UNBK dan UNKP Tetap Berjalan
1494 dibaca
Tahun 2018 SMA/SMK Gratis, Pemprov Alokasikan Dana Rp400 M
Top