Rabu, 15 Januari 2025

Pengurus Partai, Anggota PPK Pabuaran Diberhentikan Sementara

Komisioner KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar (Foto:InilahBanten)
Kamis, 09 Feb 2017 | 20:15 WIB - Serang Politik

IB, Serang—Satu dari lima Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pabuaran diberhentikan sementara hingga proses Pilkada Banten 2017 selesai. Perberhentian tersebut berdasarkan hasil pleno yang dilakukan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh lnilahBanten, Anggota PPK Pabuaran yang diberhentikan tersebut bernama Hj. Jubaedah, terbukti sebagai pengurus salah satu partai politik (parpol). Berawal, dari foto menggunakan seragam partai yang diposting melalui akun media sosial facebook dan diketahui oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dilanjutkan ke Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Serang.

Kemudian, Panwaskab merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Serang untuk ditindaklanjuti. Dan, pihak KPU pun menindaklanjuti dengan melakukan kajian dan hasil pleno diputuskan untuk diberhentikan sementara.

Komisioner KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar membenarkan pemberhentian sementara anggota PPK Pabuaran tersebut. Kata dia, pihaknya sudah melakukan kajian dimana berawal mendapat rekomendasi dari Pawaskab.

“Kita dapat rekomendasi dari panwaskab dan menindaklanjutinya dengan melakukan pertama kajian, kedua kordinasi, konsultasi kepada KPU Banten dan KPU RI. Kita sudah melakukan pleno, berdasarkan PKPU Nomor 25 Pasal 20. Jadi pertama, kita tidak melibatkan (anggota PPK Pabuaran Jubaedah) dalam pelaksanaan pilkada ini, kedua memberhentikan sementara orang tersebut,”ujarnya.

Hal tersebut diungkapkan Abidin Nasyar, usai Rapat Koordinasi dengan PPK di 29 kecamatan, Kepolisian dan TNI di salah satu rumah makan di Kota Serang pada Kamis, 9 Februari 2017 sore. “Keputussan sudah final. Pertama tidak melibatkan yang bersangkutan dalam penyelenggaraan pilkada, dan memberhentikan sementara,” ujarnya menegaskan.

Ditanya apakah tidak dilakukan PAW (pergantian antar waktu), sebut Abidin tidak ada PAW. “Kita tidak memberhentikan tetap. Karena kalau pemberhentian hanya dilakukan oleh DKPP. Sampai selesai pilkada karena (PPK) sifatnya adhoc. Kalau anggota KPU kan masih lama kalau PPK sebentar,” terangnya.

Ditanya kembali apakah tidak mengganggu kinerja PPK dengan berkurangnya satu anggota, Abidin memastikan tidak. “Saya yakin sudah kuorum, dan tidak mengganggu. Pergantian itu karena tidak ada pemberhentian tetap, ini hanya sementara,” tandasnya.

“Sekali lagi kita jaga netralitas. Walaupun partai politk belum terdaftar atau terverifikasi tapi tetap itu parpol,” jelas Abidin. Seraya menambahkan, jika yang bersangkutan tidak akan menerima gajih pada bulan depan jika terhitung hari ini Kamis, 9 Februari 2017 sudah diberhentikan sementara.

Reporter: Arif Soleh
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pengurus Partai, Anggota PPK Pabuaran Diberhentikan Sementara

INILAH SERANG

727 dibaca
Target Tuntas Desember, Bupati Serang Optimalisasi Vaksinasi Massal
1253 dibaca
Ketua DPRD Banten Minta Wartawan TIdak Sebarkan Berita Hoax

HUKUM & KRIMINAL

409 dibaca
Pengedar Tembakau Gorila Ditangkap saat Antar Pesanan
176 dibaca
Resmob Polres Serang Tembak Dua Spesialis Curanmor Parkiran

POLITIK

934 dibaca
Bupati Serang: Sukseskan Pemilu Serentak 2024
1203 dibaca
Polsek Tanara Deklarasi Pilkades Serentak Damai

PENDIDIKAN

1130 dibaca
Dindikbud Kota Serang Dukung Penerapan Mapel PMP
1661 dibaca
Dua Pelajar Banten Kibarkan Bendera Pusaka di Istana, Andika Mengaku Bangga
Top