Minggu, 15 Desember 2024

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS KPU Lebak

(Foto Istimewa)
Kamis, 12 Okt 2017 | 00:02 WIB - Lebak Pemerintahan

KOMISI PEMILIHAN UMUM 

   KABUPATEN LEBAK

Jalan Abdi Negara Nomor 8 Rangkasbitung, Tlp (0252) 201006

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)

DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)

PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEBAK TAHUN 2018

Nomor : 132/KPU.Kab/015.436415/X/2017

Dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak mengumumkan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dengan ketentuan sebagai berikut ;

1. Syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS adalah sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten /Kota atau DKPP; dan

k. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK dan PPS.

2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Ketua KPU Lebak dengan melampirkan:

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku;

b. Fotokopi ijazah SLTA/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

c. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.

d. Pas foto Berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;

e. Daftar Riwayat Hidup;

(Calon Anggota PPK dan PPS dapat melampirkan  sertifikat atau dokumen lain yang menunjukan kemampuan dan pengalaman dalam menyelenggarakan Pemilihan):

f. Surat pernyataan yang meliputi:

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

4. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

5. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK dan PPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan;

6. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK dan PPS;

3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon;

4. Formulir pendaftaran dapat diperoleh di Kantor KPU Lebak, Jalan Abdi Negara No 8 Rangkasbitung, Kantor Kecamatan masing-masing, atau diunduh dalam laman www.kpu-lebakkab.go.id ; 

5. Dokumen pendaftaran Calon Anggota PPK diantar langsung ke Sekretariat Pendaftaran di Jalan Abdi Negara Nomor 8 Rangkasbitung, Tlp (0252) 201006;

6. Dokumen pendaftaran Calon Anggota PPS diantar langsung ke Kantor Kecamatan masing-masing;

7. Berkas pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri atas 1 (satu) asli dan 2 (dua) foto copy;

8. Pengumuman ini dapat dilihat di Kantor Kecamatan se-Kabupaten Lebak 

9. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya;

10. Waktu Pendaftaran :

a. Penyerahan Berkas Lamaran Calon Anggota PPK Mulai Tanggal 14 - 20 Oktober 2017 tempat di KPU Kabupaten Lebak

b. Penyerahan Berkas Lamaran Calon Anggota PPS Mulai Tanggal 21 Oktober - 04 November 2017, tempat di Kantor Kecamatan masing - masing

Rangkasbitung, 09 Oktober 2017

KOMISI PEMILIHAN UMUM 

  KABUPATEN LEBAK

 

       Ketua,

        Ttd

   AHMAD SAPARUDIN

Reporter: Fahdi Khalid
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS KPU Lebak

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

2361 dibaca
Warga Kibin Ditemukan Tewas Mengambang di Rawa
1052 dibaca
Dua Kali, Bupati Serang Raih Baznas Award 2020

HUKUM & KRIMINAL

4607 dibaca
Sidang SIM dan STNK di Kejari Cilegon Dikeluhkan Warga
1353 dibaca
Lebaran 2018, Warga Binaan Rutan Serang Bakal Dapat Remisi

POLITIK

948 dibaca
Andika Dampingi Paslon Golkar di Pilkada Banten 2020 Terima  Rekomendasi
1928 dibaca
Tatu Harap WH-Andika Secepatnya Mengabdikan Diri untuk Masyarakat Banten

PENDIDIKAN

1457 dibaca
Mencari Pendidikan yang Tepat Bagi Masa Depan Anak
1372 dibaca
Demi Kemajuan Madrasah, Kemenag Lebak Lakukan Pembinaan di Zona 6
Top