Rabu, 04 Desember 2024

Penggunaan e-Katalog Upaya Pemerintah terkait Keterbukaan Informasi

[Foto Ilustrasi/Net]
Selasa, 05 Nov 2024 | 08:03 WIB - Banten

lBC, Serang - Penggunaan e-Katalog dalam melakukan pengadaan barang dan jasa bertujuan dalam mengimplementasikan asas-asas akuntabilitas, efisien, efektif dan transparan. Penggunaan e-Katalog turut mempermudah evaluasi kegiatan maupun program yang sedang dikerjakan.

"Bagi saya pola itu mempermudah dalam melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Karena kita bisa melihat riwayat tahapannya," kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang pada Senin, 4 November 2024.

"Kita juga terus melakukan evaluasi dalam perkembangannya, serta memperhatikan masukan-masukan dalam rangka menyempurnakan dari pola e-Katalog," katanya.

Al Muktabar menjelaskan, penggunaan e-Katalog dalam melakukan pengadaan barang dan jasa merupakan mandatory regulasi dari pemerintah pusat. Terlebih hal tersebut bertujuan dalam mengimplementasikan asas-asas akuntabilitas, efisien, efektif dan transparan.

“e-Katalog merupakan salah satu upaya pemerintah terkait dengan keterbukaan informasi. Secara prosedur, tata pengelolaannya setiap tahapan ditampilkan. Kita bisa mengecek bagaimana perkembangannya," imbuhnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Setda Provinsi Banten Soerjo Soebiandono mengatakan penggunaan e-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Selain itu, kata Soerjo Soebiandono, dalam penggunaan e-Katalog tersebut juga KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Implementasi e-Katalog serta peraturan lainnya.

Soerjo Soebiandono juga menyampaikan, tujuan penggunaan e-Katalog tersebut di antaranya untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), meningkatkan pemberdayaan kepada usaha mikro, usaha kecil dan koperasi lokal dalam pengadaan barang/jasa.

"Ini juga bertujuan meningkatkan transaksi belanja pengadaan barang/jasa kepada UMKM lokal yang tergabung dalam katalog elektronik, serta sebagai upaya pencegahan korupsi dalam bidang pengadaan barang/jasa," ujarnya.

Selain itu, ia juga menuturkan penggunaan e-Katalog juga membantu pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa, mempercepat penyerapan anggaran lantaran proses pengadaan akan berjalan dengan cepat dan hemat waktu serta biaya.

"Selanjutnya juga ini mempu memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha dan pemerintah, serta menyajikan informasi terbaru dan membentuk pasar nasional yang lebih jelas dan terukur," tuturnya.[Ars]

Redaktur: Ahmad Jaenuri
Bagikan:

KOMENTAR

Penggunaan e-Katalog Upaya Pemerintah terkait Keterbukaan Informasi

INILAH SERANG

1864 dibaca
Jadikan Seba Baduy Momentum Perenungan Kiprah dalam Pembangunan
1848 dibaca
Paspor Siti Aishah Terduga Pembunuh Kakak Kim Jong-Un Tak Terdaftar di Imigrasi Serang

HUKUM & KRIMINAL

1088 dibaca
Sempat Melawan, Polres Serang Berhasil Ringkus Kurir Ganja
2283 dibaca
Pasangan non Muhrim Kerap Kena Razia, Benarkah Rangkasbitung Kota Mesum?

POLITIK

90 dibaca
Sukseskan Pilkada Kabupaten Serang 2024, Belasan Ormas Deklarasi Damai
1596 dibaca
Pemkab Serang Belum Rubah Jadwal Pilkades Serentak 2021

PENDIDIKAN

1364 dibaca
Irna : Pandeglang Harus Jadi Smart City
1916 dibaca
Wabup Ajak Anggota Pramuka Jadi Manusia Pancasila
Top