Jumat, 13 Desember 2024

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Lagi Asik Bersama Pacar

Barang bukti sabu yang di amankan Polisi
Sabtu, 04 Jun 2022 | 13:35 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Lagi asik bersama sang pacar, SU (27 tahun) pengedar sabu digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Kamis, 2 Juni  malam.

Dari tersangka SU, petugas mengamankan barang bukti 5 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening yang disembunyikan di balik sprei kasur serta 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat. 

Berbekal dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan penyelidikan.

"Sekitar pukul 19.00, tersangka berhasil diamankan tim Satresnarkoba di dalam rumahnya saat bersama seorang wanita," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan pada Sabtu, 4 Juni 2022.

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba. Kapolres menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

"Ini komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi pengedar ataupun pengguna narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan bersih dari narkoba bisa tercapai," tandas Alumni Akpol 2002 ini.

Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa wanita yang diamankan bersama tersangka SU berstatus sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan tidak mengetahui jika kekasihnya memiliki sabu.

"Dari hasil pemeriksaan/tes urine juga negatif dari narkoba," kata Michael.

Sementara tersangka SU mengaku jika 5 paket sabu yang diamankan adalah miliknya. Lima paket sabu tersebut didapat dari seorang pengedar berinisial D (DPO) yang mengaku warga Kota Serang.

"Tersangka mengakui baru satu bulan menjalankan bisnis sabu dengan alasan bisa mengkonsumsi dan keuntungan bisa digunakan untuk biaya kebutuhan," terang Kasatresnarkoba.

"Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tambahnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Lagi Asik Bersama Pacar

INILAH SERANG

1270 dibaca
Andika Sebut Pencak Silat Kembali Menemukan "Rumahnya" di Banten
1243 dibaca
Kaum Muda Marjinal Bisa Masuk AMI Banten

HUKUM & KRIMINAL

493 dibaca
Jualan Ganja untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
1398 dibaca
Polisi Larang Anak-Anak Lakukan Aksi Terjun Bebas di Sungai Ciujung

POLITIK

1339 dibaca
Kader PKS Bakal Terbitkan Buku, Apa Saja Materinya?
128 dibaca
Terbukti Peduli Ekraf, Airin Dapat Dukungan Pengusaha Muda di Banten

PENDIDIKAN

2056 dibaca
Biaya Swadaya, SMAN Ciruas Bangun Masjid Dua Lantai
1555 dibaca
Gubernur Banten Harap Lulusan Untirta Berikan Kontribusi Dalam Pembangunan
Top