Selasa, 05 Desember 2023

Pengedar Sabu di Pandeglang Dicokok Polisi

[Ilustrasi Net]
Selasa, 26 Sept 2023 | 14:06 WIB - Pandeglang Hukum & Kriminal

lBC, Pandeglang - Baru saja duduk usai menempel sabu untuk pemesan di sejumlah lokasi, SU alias Togel (25 tahun), pengedar sabu dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang di rumahnya.

Dalam pengembangan, petugas juga mengamankan RA (25 tahun) tetangga yang juga rekan bisnis SU. Dari kedua tersangka pengedar ini satu bungkus besar sabu seberat 25,27 gram, timbangan digital, alat hisap (bong) serta 1 unit handphone.

Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana menjelaskan penangkapan dua pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba segera melakukan pendalaman informasi.

"Jadi awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai kedua tersangka merupakan pengedar. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan," terang Ilman Robiana menghubungi wartawan pada Senin, 25 September 2023.

Kamis, 21 September sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka SU alias Togel yang pada saat sedang minum kopi usai menempel paket sabu untuk pemesan di sejumlah lokasi.

"Dalam penggeledahan di rumah SU, petugas berhasil menemukan tas yang berisi sabu dan bong dalam lemari pakaian," kata Kasatresnarkoba.

Dalam pemeriksaan, kata Ilman, tersangka SU mengaku bersama RA baru saja menempel 5 paket di sejumlah untuk pemesan. Berbekal dari informasi itu, petugas kemudian mengamankan RA yang tinggal masih satu kampung dengan tersangka SU.

"Tersangka RA diamankan di rumahnya tidak jauh dari rumah tersangka SU. Tidak ditemukan barang bukti sabu di rumahnya, petugas juga mencoba mendatangi tempat penyimpanan sabu namun sudah tidak ada karena sudah diambil pemesan," jelas Ilman.

Dalam pemeriksaan juga diungkapkan bahwa sabu yang dijual didapat dari IS (DPO) yang disebut merupakan warga Kabupaten Lebak. Hanya saja, kedua tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan.

"Barang bukti sabu diakui kedua tersangka didapat dari SI warga Lebak. Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 2 bulan. Keduanya terpaksa menjual sabu karena pengangguran dan tergiur dengan keuntungan," tandasnya.

Akibat dari perbuatannya itu, SU dan RA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pengedar Sabu di Pandeglang Dicokok Polisi

INILAH SERANG

1764 dibaca
Kabupaten Serang Berpotensi Jadi Sentra Udang Vaname
648 dibaca
Bantu Program Percepatan Kekebalan Tubuh, Polsek Kramatwatu Gelar Vaksinasi

HUKUM & KRIMINAL

487 dibaca
Sopir Bus Lintas Jawa-Sumatera Nyambi Edarkan Sabu
1209 dibaca
Saat Jaman Bicara Soal Kekerasan Terhadap Anak

POLITIK

1999 dibaca
KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang
999 dibaca
Gerakkan Semua Kader, NasDem Siap Pecat Kader Pembelot

PENDIDIKAN

1361 dibaca
Ini Cara Wabup Lebak Nostalgia Bersama Teman Semasa Sekolah
2011 dibaca
Sekolah Ini Sama Berkualitas dengan SDN Terbaik di Amerika
Top