Rabu, 04 Desember 2024

Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi saat Asik Ngopi

Ilustrasi Net
Kamis, 19 Okt 2023 | 17:40 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Lagi asyik ngopi di teras rumah sambil berharap ada konsumen datang, SU (29 tahun) pengedar pil koplo ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dari tersangka pengedar obat keras ini diamankan barang bukti 1.040 butir pil tramadol dan 1.000 butir hexymer dalam kantong plastik hitam serta uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.

"Tersangka merupakan warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ditangkap di teras rumahnya," ungkap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Kapolres menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat setempat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba. 

Dari informasi tersebut, kata AKBP Wiwin, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka. Sekitar pukul 21.00, tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di teras rumah. Petugas kemudian menggeledah dan berhasil menemukan bungkusan plastik hitam berisi 2.040 butir pil jenis tramadol dan hexymer yang disembunyikan di bawah lemari pakaian," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Dalam pemeriksaan, tersangka SU mengakui jika bungkusan plastik hitam berisi ribuan obat keras yang diamankan adalah miliknya. Barang haram tersebut diakui didapat dari BO warga Pasar Kemis, Tangerang. 
"Ngakunya beli dari BO warga Tangerang tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," tambah Michael.

Tersangka juga mengakui sudah 4 kali membeli obat keras tersebut, setiap kali belanja seharga Rp2 juta. Pria pengangguran ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi.

"Tersangka mengaku sudah 4 kali belanja obat kepada BO dan terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi," kata Kasatresnarkoba.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka SU dijerat Pasal 435  Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi saat Asik Ngopi

INILAH SERANG

1875 dibaca
KPU Kabupaten Serang Umumkan Hasil Seleksi Wawancara Calon PPK
1229 dibaca
30 Balita di Kota Serang Terkena Campak, Satu Meninggal

HUKUM & KRIMINAL

875 dibaca
11 Kali Beraksi, 5 Pelaku Spesialis Bobol Minimarket Diringkus
774 dibaca
Tak Kapok, Residivis Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Serang Kota

POLITIK

1255 dibaca
Gubernur Tunggu Rekomendasi KASN Soal Tiga ASN Dukung Calon DPD RI
2213 dibaca
Bantu Amankan Pilkada Serentak, 300 Personil Brimob Banten Dikerahkan

PENDIDIKAN

1577 dibaca
Soal Pembelian Lahan SMK Fillial Wanasalam, KNPI Banten Endus Adanya Permainan
1266 dibaca
Bupati Serang Akan Terapkan Mulok Pendidikan Moral Pancasila
Top