Selasa, 21 Januari 2025

Pengedar Pil Koplo Disergap Polisi Usai Turun dari Kendaraan Umum

Ilustrasi/Net
Jumat, 15 Des 2023 | 09:20 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Baru turun dari kendaraan umum usai berbelanja, WI (21 tahun) pengedar pil koplo disergap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di akses tol Serang Timur, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kita Serang, pada Rabu, 13 Desember 2023 sore.

Dari tangan pengedar narkoba warga Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang ini, Tim Opsnal mengamankan 6200 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer yang dibungkus kantong plastik hitam.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.

"Rabu (13/12) sekitar pukul 17.00, petugas mencurigai tersangka yang saat itu baru turun dari kendaraan umum," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada wartawan pada Kamis, 14 Desember 2023.

Tersangka yang saat itu sedang berjalan kaki hendak pulang ke rumahnya langsung disergap dan tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan terhadap kantong plastik hitam yang digenggam tersangka.

"Saat diperiksa, kantong plastik itu berisi 4000 butir obat jenis hexymer dan 2.200 butir jenis tramadol. Bersama barang buktinya, tersangka selanjutnya diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambah AKP M Ikhsan tersangka mengakui obat keras yang diamankan petugas adalah miliknya. Obat keras tersebut diakui tersangka dibeli dari seorang bandar yang ditemuinya di daerah Muara Angke, Jakarta Barat.

"Ribuan obat keras tersebut didapat dari daerah Muara Angke namun tersangka tidak mengetahui lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," kata M Ikhsan.

Menurut Kasat, tersangka sudah 5 kali mendapatkan obat keras dari daerah Muara Angke. Obat keras yang tidak sembarangan diperjualbelikan itu, merupakan stok untuk tahun baru dan sedianya akan diedarkan di wilayah Kota Serang.

"Atas perbuatannya, tersangka WI dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," tandasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pengedar Pil Koplo Disergap Polisi Usai Turun dari Kendaraan Umum

INILAH SERANG

1305 dibaca
ASN Pemprov Banten jangan Main-main dalam Absen
1353 dibaca
Rekontruksi Penyelundupan Sabu, 8 Tersangka Dihadirkan

HUKUM & KRIMINAL

1017 dibaca
Ditempat Berbeda, Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Tiga Kurir Narkoba
2299 dibaca
Pasangan non Muhrim Kerap Kena Razia, Benarkah Rangkasbitung Kota Mesum?

POLITIK

169 dibaca
Serap Aspirasi Masyarakat, Airin Keliling Banten
133 dibaca
RAB Deklarasikan Dukungan ke Airin-Ade & Andika-Nanang

PENDIDIKAN

1831 dibaca
WH kepada Mahasiswa, Rakyat Banten Butuh Sumbangsih dan Pengabdian Kalian
1407 dibaca
Di Sarasehan IKA Pasca Unpas, Andika Paparkan Progres Pembangunan Banten
Top