lBC, Serang - Nasib apes dialami JNT 18 tahun, warga Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Tersangka pengedar hexymer ini ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat sedang menunggu pelanggannya di pos ronda tak jauh dari rumahnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 40 paket pil hexymer, masing-masing berisi 5 butir. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan sebanyak Rp50 ribu serta 1 unit handphone yang dijadikan sarana komunikasi bisnis ilegal.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Iptu Michael K Tandayu menjelaskan tersangka JNT ditangkap pada Rabu (28/7) sekitar pukul 21:00, saat nongkrong di pos ronda menunggu pelangganya.
"Dalam penggeledahan ditemukan 40 paket sabu di dalam saku jaket yang dipakainya. Bersama barang bukti tersebut langsung kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Michael kepada wartawan pada Ahad, 1 Agustus 2021.
Menurut Kasatresnarkoba, penangkapan terhadap tersangka pengedar pil koplo ini bermula dari laporan masyarakat yang resah lantaran dalam beberapa minggu tersangka kerap didatangi anak-anak muda luar kampung yang diduga telah bertransaksi narkoba.
"Dari laporan masyarakat itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Jhonatan Sirait langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di pos ronda. Saat digeledah dari saku jaket ditemukan 40 paket pil jenis hexymer," kata Michael.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah satu bulan melakukan bisnis obat keras. Tersangka mengakui awalnya hanya sekedar pemakai, namun akhirnya tergoda untuk menjual.
"Awalnya hanya pemakai namun belakangan jadi penjual. Barang bukti yang diamankan dibeli dari seorang pengedar yang ditemui di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang," terang Kasat.
Dalam kesempatan itu, Michael mengimbau kepada masyarakat jangan pernah menggunakan narkoba. Pihaknya akan menindak tegas, sekalipun hanya sebagai pemakai.
"Jangan pernah mendekati narkoba. Sekali mencoba akan ketagihan dan kemudian ikut menjual," tandasnya.