Kamis, 12 Desember 2024

Pengedar Ganja Warga Rangkasbitung Ditangkap Personil Polres Serang

[Foto Haji Imat/Inilah Banten]
Minggu, 26 Feb 2023 | 20:41 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Niat ingin menyerahkan ganja kepada konsumen, ASH (27 tahun) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Pengedar ganja ini ditangkap di depan warung kelontong di Kampung Garut Desa dan Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Dari motor tersangka, petugas mengamankan tas hijau berisi 5 paket besar ganja.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli ganja.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.

"Pada Jumat (24/02) sekitar pukul 18.30, petugas mencurigai dan mengamankan tersangka ASH di depan sebuah warung yang diduga sedang menunggu konsumen," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada wartawan pada Minggu, 27 Februari 2023.

Setelah tersangka diamankan, kata Kapolres, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tas warna hijau menggantung di bawah stang. Ketika diperiksa, tas tersebut ternyata berisi 5 paket besar ganja.

"Petugas juga mengamankan satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi. Bersama barang buktinya, tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yudha Satria.

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam memberikan informasi penyalahgunaan narkoba.

"Kami tidak bisa jalan sendiri dan harus ada peran masyarakat. Oleh karena itu, sinergitas ini harus ditingkatkan. Kami berkomitmen akan menindaklanjuti setiap informasi dan akan menindak tegas pelaku narkoba," tandasnya.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dalam pemeriksaan tersangka ASH mengaku ganja yang diamankan dibeli dari akun Instagram seharga Rp 5 juta. Oleh tersangka, ganja selanjutnya dijadikan 7 paket dan dijual seharga Rp 1 juta per paket.

"Selain bisa menggunakan secara gratis, tersangka juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta," ucap Michael.

Kasat menjelaskan tersangka ASH menjalankan bisnis jual beli ganja selama 1 bulan lantaran menganggur. Bisnis haram ini terpaksa dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Motifnya mencari keuntungan karena tidak memiliki pekerjaan dan keuntungan dari jual beli ganja digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terang Kasatresnarkoba.

Atas perbuatannya ini, tersangka ASH dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pengedar Ganja Warga Rangkasbitung Ditangkap Personil Polres Serang

INILAH SERANG

2390 dibaca
Soal Jabatan Ketua KNPI, Rano Alfath Dilaporkan ke BK DPRD Banten
2209 dibaca
Ratusan Warga Desa Parakan Dapatkan Pengobatan Gratis

HUKUM & KRIMINAL

2035 dibaca
Polres Serang Gagalkan Pengiriman Motor Hasil Curian
1894 dibaca
Tim Reserse Brimob Tembak Mati Gembong Perampok

POLITIK

1742 dibaca
Andika Minta HIPMI Banten Bantu Wujudkan OPOP, OVOP dan OVOC
1955 dibaca
Andika Minta Kosgoro Banten Konsolidasi Kemenangan Golkar di Pemilu 2024

PENDIDIKAN

2046 dibaca
Dishub Luncurkan Kendaraan Perintis Anak Sekolah di Kabupaten Serang
969 dibaca
Pemkab Serang Berikan Bantuan Sepatu untuk Siswa SDN Ujungtebu 3
Top