lBC, Serang - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Sukardi dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan tugas di TPS 13, Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada Kamis, 15 Februari 2024.
Meninggalnya Supardi diduga karena kelelahan dan memiliki penyakit bawaan atau komorbid. Supardi sempat dilarikan ke RSUD dr Drajat Prawiranegara (RSDP) namun setiba di rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
Begitu mendengar khabar duka, Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko bersama sejumlah pejabat utama Polres Serang dan Kapolsek Cikeusal melakukan takziah ke rumah duka di Kampung Cisait Muncang, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
"Kami selaku pribadi maupun pimpinan Polres Serang menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum dengan harapan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan," ungkap Kapolres.
Saat bertakziah, Kapolres sempat memanjatkan doa kepada almarhum yang terbaring di ruang tamu setelah bertemu dengan isteri almarhum. "Almarhum meninggal dunia dalam keadaan baik yaitu melaksanakan tugas. Insha Allah almarhum Husnul khotimah," kata Candra Sasongko.
Seperti diberitakan meninggalnya Supardi bermula, ketika sekitar pukul 12.00 malam anggota PTPS tersebut diminta beristirahat karena terlihat drop. Namun sudah diinstruksikan, ia tetap kekeuh ingin menjaga TPS. Sebab ia merasa bertanggung jawab dengan tugasnya.
"Dia kekeuh merasa tanggung jawab dia datang ke TPS untuk mengawasi karena bahasa dia kalau hanya menunggu insyaAllah kuat," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon.
Akan tetapi sekitar pukul 02.00 pagi, Supardi drop kembali. Kemudian dilarikan ke klinik terdekat namun dari informasi klinik, korban dirujuk ke RSDP. Hal itu dilakukan karena PTPS itu berdasarkan informasi dari istrinya memiliki penyakit dalam yang membuatnya kerap muntah darah.
"Karena sudah setahun tidak kontrol dokter akhirnya jam 09.30 menghembuskan nafas terakhir (di RSDP)," tuturnya.