Kamis, 20 Maret 2025

Pengaruh Minuman Keras Empat Warga Cikande Perkosa Gadis Dibawah Umur

Ilustrasi/Net
Jumat, 04 Feb 2022 | 14:43 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Empat orang warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang digelandang warga ke balai desa setelah diketahui menggilir gadis dibawah umur di rumah salah seorang pelaku di desa tersebut pada Kamis, 3 Februari 2022.

Beruntung warga tidak main hakim, kejadian perkosaan tersebut dilaporkan ke Mapolres Serang. Dari balai desa, ke empat pelaku kemudian diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit PPA Ipda Stefany Panggua ke Mapolres Serang.

Diperoleh keterangan, musibah yang dialami gadis yang berstatus pelajar ini berawal saat korban dijemput oleh NA (18 tahun) tetangga kampungnya untuk jalan-jalan pada Rabu, 2 Februari 2022 sekitar pukul 20:00 WIB. Lantaran korban dan pelaku sudah saling kenal, korban tidak menolak saat dijemput oleh tersangka NA untuk jalan-jalan.

Setelah jalan-jalan, tersangka NA kemudian mengajak korban untuk nongkrong di daerah Maja Gorda bersama tiga tersangka lainnya yaitu AJ (18 tahun), SA (20 tahun) dan SAR (25 tahun) yang saat sedang nongkrong sambil minum tuak.

Sekitar pukul 23:00 WIB, korban kemudian dibawa tersangka NA ke rumah SA. Di rumah SA ini, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejad ke empat pemuda tetangga kampungnya secara bergiliran. Pada saat itu korban tidak kuasa melawan karena keempat tersangka dalam pengaruh minuman keras.

Mengetahui anak gadisnya tidak kunjung pulang, orang tua korban berusaha mencari dengan mendatangi rumah NA karena pada malam itu korban dijemput oleh NA. Saat datang ke rumah NA, ternyata NA juga tidak berada di rumahnya.

Orang tua korban selanjutnya minta bantuan Ketua RT setempat untuk membantu melakukan pencarian. Akhirnya, orang tua korban dan Ketua RT mengetahui jika korban berada di rumah SA.

Bersama warga lainnya, orang tua mendatangi rumah SA dan mendapati 3 tersangka yaitu NA, SA dan AJ masih tertidur di ruang tamu, sedangkan tersangka AJ berada dalam kamar bersama korban.

Keempat tersangka saat itu langsung dibawa paksa ke pos ronda oleh warga dan orang tua tersangka pun turut dihadirkan. Dari pos ronda, ke empat tersangka selanjutnya digelandang ke balai desa dan dilaporkan ke Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan personil Unit PPA telah mengamankan 4 warga yang diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis dibawah umur. Dijelaskan Kapolres, motif dari kasus pencabulan ini diduga tidak kuat menahan nafsu birahi akibat pengaruh minuman keras.

"Keempat pelaku sudah ditetap sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan pasalnya yang dikenakan yaitu Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pengaruh Minuman Keras Empat Warga Cikande Perkosa Gadis Dibawah Umur

INILAH SERANG

1340 dibaca
12 Senjata Api Milik Personel Polres Serang Dikandangkan Propam
1315 dibaca
Tatu: 6,5 Persen ASN Pemkab Serang Generasi Milenial

HUKUM & KRIMINAL

1731 dibaca
Dua Oknum Polisi Ditahan Terkait Dugaan Penganiayaan
956 dibaca
Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Ilegal

POLITIK

962 dibaca
Pemkab Beri Dukungan terhadap 2 Raperda Prakarsa DPRD
2262 dibaca
Sambut Pemilu 2019, KPU Kabupaten Serang Gelar Pagelaran Seni Budaya

PENDIDIKAN

1516 dibaca
Bupati Serang Berikan Beasiswa Khusus Siswa Berprestasi
1922 dibaca
Pandeglang Kembali Jadi Lokasi Praktek Lapangan Universitas Ternama
Top