IB, Serang-- Warga Kampung Kademangan, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dibuat heboh dengan penemuan mayat bayi dalam tas pada Selasa, 31 Januari 2017. Tas kulit berwarna hitam tersebut ditemukan di atas lemari ruangan gudang Masjid Al Ikhsan. Dari dalam tas tersebut, juga terdapat selembar kertas berisi permohonan sang ibu kepada pengurus masjid untuk membantu menguburkan mayat bayi tersebut.
Diperoleh keterangan, tas berisi mayat bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Badiono, pengurus masjid usai membersihkan masjid sekitar pukul 09.30 WIB. Ketika itu, Badiono akan mengembalikan pembersih lantai ke dalam gudang, dia merasa heran ada tas kulit ada di atas lemari. Badiono mengaku tak mengenali tas tersebut sebelumnya, apalagi di lingkungan masjid tak ada jemaah.
Yakin tak ada pemiliknya, Badiono akhirnya memberanikan diri untuk menurunkan tas tersebut. Setelah diturunkan ternyata tas tersebut tidak tertutup dan terlihat isi di dalamnya. Awalnya Badiono mengira isi tas tersebut adalah boneka tapi setelah dibuka lebar ternyata sosok bayi dibungkus selimut lengkap dengan peralatan bayi dan secarik surat.
Badiono pun langsung melaporkan penemuannya itu ke pengurus masjid lainnya dan warga lainnya. Atas saran warga penemuan mayat bayi tersebut dilaporkan ke Mapolsek Cikande. Petugas Polsek Cikande dibantu tim reskrim Polres Serang yang tiba di lokasi langsung melakukan pengamanan lokasi. Saat diperiksa bayi berjenis kelamin perempuan tersebut sudah meninggal dunia. Untuk proses penyelidikan mayat bayi langsung dilarikan ke RSUD Serang.
Wakapolsek Cikande, AKP Ate Waryadi saat dikonfirmasi mengatakan masih menyelidiki siapa pelaku yang tega membuang anak kandungnya ini. Ate membenarkan adanya surat yang diduga ditulis oleh ibu kandung korban yang berisi permohonan maaf dan meminta kepada pengurus masjid untuk membantu memakamkam.
"Terkait penyebab kematian, kami belum mendapatkan keterangan dari petugas forensik namun dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan," terang Wakapolsek.