MAZHAB Hanafi:
Jika seseorang itu shalat tarawih seluruhnya dengan hanya 1 salam saja, dan duduk tasyahud disetiap 2 rakaat, maka shalatnya itu sah, karena ia telah memenuhi rukun dan syarat-syarat shalatnya. Karena (menurut mazhab hanafi) memperbaharui takbir-Ihrom disetiap 2 rakaat itu bukan syarat shalat, tetapi ini dimakruhkan karena tidak sesuai dengan apa yang diwariskan sejak dulu. (Badai Al-Shanai 1/289, Radd Al-Muhtar 1/474)
Mazhab Maliki:
Shalat tarawih disunnahkan untuk dikerjakan 2 rakaat dengan satu salam. Dan makruh hukumnya untuk mengakhirkan salam samapi rakaat ke empat. Yang lebih afdhol itu salam distiap 2 rakaat. (Hasyiyatu Al-Adwi 1/353)
Mazhab Syafii:
Jika seseorang melaksanakan shalat tarawih dengan 4 rakaat satu salam, shalatnya tidak sah. Batal kalau dia mengerjakan itu dengan sengaja dan tahu (bahwa itu tidak sah). Tetapi tidak mengapa jika itu sunnah mutlak dan bukan tarawih. Karena kalau tarawih dikerjakan dengan 4 rakaat itu menyerupai shalat Fardhu dalam hal kesamaannya untuk dilakukan secara berjamaah. (Nihayatul Muhtaj 2/123, Ansal-Matholib 1/201)
Mazhab Hambali:
Ulama Hambali banyak yang tidak membicarakan masalah ini dalam kitab-kitab mereka. Hanya saja ada sedikit dibicarakan oleh Al-Mardawi dalam kitabnya Al Inshaf:
Sesungguhnya yang Afdhal dalam melaksanakan shalat sunnah di siang dan malam hari itu 2 rakaat satu salam. Dan kalau lebih dari 2 rakaat itu sah. Dan bahkan sampai 8 rakaat di malam hari dan 4 rakaat di siang hari, dan inilah (pendapat) mazhab (hambali). (Al-Inshaf 2/132)
Wallahu Alam. [Ustadz Zarkasih Ahmad, S.Sy./lnilah]