Jumat, 21 Maret 2025

Pendaftaran Balon Ketua KADIN Kota Serang Periode 2023-2028 Ditutup 20 Maret

Pengurus KADIN Kota Serang
Minggu, 12 Mar 2023 | 10:25 WIB - Serang Ekonomi & Bisnis

lBC, Serang - Kamar Dagang dan Industri atau KADIN Kota Serang membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua KADIN Kota Serang periode 2023-2028 pada Musyawarah Kota (Muskot) ke-IV Tahun 2023. Mengingat, kepengurusan KADIN Kota Serang periode 2019-2023 akan berakhir masa baktinya pada 22 Mei 2023.

"Musyawarah IV KADIN Kota Serang akan diselenggarakan pada Senin, 20 Maret 2023,"ujar Ketua KADIN Kota Serang Tubagus Ibnu Nurul Ibadurachman melalui keterangan tertulisnya pada Minggu, 12 Maret 2023.

Adapun untuk pendaftaran mulai di buka pada 19 Februari ditutup 20 Maret 2023. Bagi yang berminat untuk maju mencalonkan sebagai Balon Ketua KADIN Kota Serang bisa mengambil formulir untuk memenuhinya berbagai persyaratannya. Untuk formulir bisa di ambil di Sekretariat KADIN Kota Serang Perumahan Perumahan Prime Point Jalan Syekh Nawawi Al Bantani Kecamatan Curug, Kota Serang.

"Pendaftaran 19 Februari 2023 ditutup 20 Maret 2023 tapi sebelum H min 7 harus segera mengumpulkan formulir ke panitia. Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi kontak person 0878 8890 4151 dan 0812-8405-8090,"papar Ibnu.

Dikatakan Ibnu, kepastian digelarnya muskot berdasarkan hasil keputusan Rapat Pengurus KADIN Kota Serang masa bhakti 2019-2023 pada 19 Februari 2023. Paska rapat kemudian di konsultasikan kepada Wakil Ketua I Bidang OKK KADIN Provinsi Banten pada Rabu, 22 Februari 2023, tentang kepastian berakhirnya Kepengurusan KADIN Kota Serang masa bhakti 2019-2023 yang jatuh pada 22 Mei 2023.

"Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa situasi dan kondisi tahun 2023 sebagai tahun politik dengan segala dinamikanya, tentu akan banyak menyita perhatian masyarakat terlebih bagi para pengusaha di Kota Serang. Sehingga dipandang perlu memajukan muskot maksimal 2 bulan sebelum berakhirnya masa bhakti kepengurusan,"terangnya.

Lebih lanjut Ibnu mengatakan, sesuai ketentuan peraturan organisasi bahwa musyawarah KADIN dapat dilaksanakan maksimal 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti kepengurusan sebelumnya yakni 22 Mei 2023) atau selambat-lambatnya (2) bulan setelahnya.

"Dalam rangkaian tahap penyelenggaraan muskot, sambung Ibnu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi KADIN bahwa muskot diawali dengan penyampaian dan pengumuman kepada publik selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan,"jelas Ibnu.[Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pendaftaran Balon Ketua KADIN Kota Serang Periode 2023-2028 Ditutup 20 Maret

INILAH SERANG

1437 dibaca
PT ANK Salurkan 50 Pohon untuk Ditanam di Mapolres Serang
862 dibaca
Identitas Mayat Wanita di Cikande Belum Terungkap

HUKUM & KRIMINAL

426 dibaca
Personil Polres Serang Tangkap Pengedar Sabu saat Menyamar sebagai Pembeli
2840 dibaca
Komplotan Begal Ngaku Anggota Polda Banten Diringkus

POLITIK

1624 dibaca
Dirjen Bina Pemdes Puji Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Serang
129 dibaca
Dukung Ekonomi Pesantren, Airin-Ade Siapkan Program Santri Tani

PENDIDIKAN

3612 dibaca
Dukung SMP Al Azhar BSD Gelar Lomba Akademik, Seni dan Olahraga se-Jabotabek
1357 dibaca
Tangisan Warnai Pertemuan Tatu dengan Mahasiswa Penerima Beasiswa UI
Top