Minggu, 01 Oktober 2023

Pencuri Spesialis Toko Kelontongan Didor Polisi

Para tersangka saat berada di Mapolres Serang, Jumat (6/11/2020).
Jumat, 06 Nov 2020 | 14:40 WIB - Banten Peristiwa Hukum & Kriminal

IBC, SERANG -  Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku spesialis pembobol toko kelontongan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Serang, Selasa (3/11/2020) malam dan Rabu (4/11/2020) dini hari. Dalam penangkapan, salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan serta tidak menggubris tembakan peringatan.

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap IS, 43,  warga Desa Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Suh, 35, Desa Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang serta Yu, 35, warga Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang. Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti 1 unit kendaraan sebagai sarana kejahatan, 39 tabung gas 3 kg serta 2 batang besi panjang untuk merusak gembok.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan para tersangka warga Kota Serang ini merupakan pelaku pencurian spesialis toko kelontongan dan sembako. Aksi terakhir dilakukan terhadap toko kelontongan "YK" di Kampung Rancawiru, Desa Sukasari,  Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Rabu (14/10/2020) lalu.

"Pelaku masuk dengan cara merusak pintu dan kunci menggunakan 2 batang besi. Dari toko kelontongan itu, para pelaku mengangkut 80 tabung gas 3 kilogram menggunakan kendaraan jenis Avanza," ujarnya kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (6/11/2020).

Berbekal dari laporan pihak korban, kata Kapolres, Tim Resmob dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Setelah dua pekan berlalu, Tim Resmob berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku dan langsung melakukan pengejaran.

"Tersangka IS berhasil ditangkap Tim Resmob di Jalan Raya Serang - Kasemen, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang sekitar pukul 19.00. Tersangka sempat melakukan perlawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena tidak mengindahkan tembakan peringatan," katanya.

Dari keterangan tersangka, aksi pencurian di toko "YK" dilakukan bersama dua rekannya. Setelah mendapatkan identitas kedua pelaku, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Suh di sekitaran Perum TPI Walantaka, sedangkan Yu di lokasi hiburan malam di wilayah Walantaka, Rabu (4/11/2020) sekira pukul 02.00.

"Dari pengembangan ketiga tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka Iwan, diantaranya tabung gas serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan," ungkapnya.

Mariyono mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Haji Imat)***

Redaktur: Nunu
Bagikan:

KOMENTAR

Pencuri Spesialis Toko Kelontongan Didor Polisi
srd

INILAH SERANG

1833 dibaca
Pemkab Serang Komitmen Penuhi Sergap Petani 42.167 Ton
190 dibaca
Balon Bupati Serang Andika Beberkan Capaian saat jadi Wagub Banten

HUKUM & KRIMINAL

1703 dibaca
Sadis, Gadis di Tangerang Digagahi Tiga Pemuda Secara Bergantian
284 dibaca
Tangkap 2 Tersangka, Polres Serang Amankan Tembakau Gorila dan Obat Keras

POLITIK

1034 dibaca
Dinilai Punya Elektabilitas Tinggi, Nasdem Usung Ratu Tatu
1395 dibaca
Pemkab Serang Belum Rubah Jadwal Pilkades Serentak 2021
Top