lBC, Serang – Mempercepat proses penyaluran bantuan sosial atau bansos secara non tunai, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten lakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan kedua pihak lembaga bank yaitu Bank Banten dan Bank bjb. Penandatangan kerjasama tersebut dilaksanakan di Aula Kadinsos Banten Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug Kota Serang pada Senin, 11 Februari 2019.
Kepala Dinsos Provinsi Banten Nurhana mengatakan, pelaksanaan penyaluran bantuan sosial dilaksanakan secara non tunai di Provinsi Banten sejak tahun 2017. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden No.63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai.
“Perjanjian penandatangan kerjasama yang dilaksanakan pada hari ini merupakan perpanjangan perjanjian kerjasama yang pernah dilakukan. Pada tahun 2019 ini, kami melibatkan dua lembaga perbankan yaitu Bank Banten dan Bank Jawa Barat-Banten,” ujarnya.
Dalam penyaluran bansos ini, dinsos memberikan untuk RTS (rumah tangga sasaran) Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu), Pemenuhan kebutuhan dasar anak panti dan anak diluar, Jaminan Sosial Lanjut Usia, Jaminan Sosial Orang dengan Kedistabilitasan, dan Bantuan Sosial Panti Rehabilitas.
Nurhana membeberkan, bahwa untuk penerima RTS Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu sebanyak 50.000 penerima perorang mendapatkan Rp1.750.000, Kebutuhan Dasar Anak Panti dan anak diluar 1.532 penerima perorang mendapatkan Rp500.000, Jaminan Sosial Lanjut Usia sebanyak 3.000 penerima perorang mendapatkan Rp500.000, Jaminan Sosial Orang dengan Kedistabilitasan 1.013 penerima perorangnya Rp1.000.000, dan sedangkan Bantuan Sosial Panti Rehabilitas ada 4 panti mendapatkan Rp50.000.000.
“Total kurang lebih mencapai Rp90 miliar bansos yang disalurkan Pemprov Banten melalui perbankan,”terangnya.
Dia menyebutkan, bahwa tahapan penetapan lembaga perbankan penyalur bantuan sosial ini sudah melalui tahapan berjenjang dan melalui proses secara transparan di bawah supervisi Bank Indonesia dan bimbingan petunjuk, serta arahan dari Inspektorat Provinsi Banten dan BPKAD Banten.
Sesuai petunjuk Gubernur dan Wakil Gubernur, penyaluran bansos saat ini harus berjalan secara transparan dan akuntabel, diantaranya dengan cara non tunai melalui lembaga perbankan. Artinya prinsip “bansos jaman now” yaitu harus akuntabel dan transparan.
“Melalui kerja sama ini kami berharap para penerima manfaat dapat lebih mudah dalam mengakses bansos yang diterima, hingga bansos di Provinsi Banten lebih berhasil guna dan efektif serta efisien dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kami juga berterimakasih dan apresiasi setingginya kepada bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Banten atas komitmen beliau berdua dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Provinsi Banten,” tuturnya.
Hadir dalam penandatanganan kerjasama ini Kantor Perwakilan Bank Indonesia Prov Banten, Ery P. Suryanto Deputi Direktur Kantor Perwakilan BI Provinsi Banten, Direktur Bank Banten Jaja Jarkasih dan CEO Reg Kanwil IV Bank Jabar Banten Edy Kurniawan.
Edy Kurniawan menambahkan, bahwa kerja sama penyaluran bansos ini dilakukan dari sejak 2017 hingga saat ini, tentunya kerjasama ini telah berjalan sangat baik antara pihak bjb dengan Pemerintah Provinsi Banten khususnya bersama Dinas Sosial. Dalam penyaluran ini pihaknya mendapatkan 5 titik di kabupaten dan kota, rencananya penyaluran pertama kami laksanakan di Tangerang Raya sekitar pertengahan Febuari 2019.
“Tentunya berdasarkan data penerima bansos dari dinsos kami langsung menyalurkannya ke rekening penerima manfaat, kemudian para penerima manfaat dapat langsung mengambil secara personal melalui ATM bjb yang ada. Harapan kami kerjasama ini bisa berlanjut dan dengan lebih baik lagi,” tuturnya.