IB, Tangsel - Hawa nafsu Darwinsyah alias Erwin tak terbendung lagi, pria yang berprofesi sebagai pemulung ini tega mencabuli anak dibawah umur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Senin, 20 Maret 2017 sekira pukul 15.00 WIB dengan korban berinisial HSH, bocah berumur 3 tahun 8 bulan.
Tersangka Erwin berhasil ditangkap di rumahnya Jl Musyawarah Kp. Parung Benying, Serua, Ciputat, Tangsel pada Rabu 10 Mei 2017 sekira pukul 18.15 WIB kemarin.
Kapolres Tangsel, AKBP Fadli mengatakan jika kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban sebab belakangan ini korban sering mengeluh sakit saat buang air kecil. Setelah orang tua memastikan dengan memeriksa alat kelamin korban.
"Berdasarkan BAP korban dan tersangka, jemari tersangka memang mengutak-atik kelamin korban. Hasil visum dibagian kelamin korban juga rusak akibat gesekan," katanya pada Kamis, 11 Mei 2017.
Menurut Fadli, setela menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan dasar penyilidikan laporan Polisi nomor : LP/ 276 /K/IV/2017/SPKT/ Res tangsel, tertanggal 17 April 2017.
"Kita lakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak d bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkapnya.
Ia menjelaskan, tersangka Erwin sudah mempunyai istri yang tinggal serumah, namun tidak punya anak. Setiap pagi sampai sore, istri tersangka bekerja sebagai pembantu serabutan. "Tersangka melakukan perbuatannya saat istrinya sedang tidak ada dirumah," tuturnya.